REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Warga Desa Bandung Marga (Jambu Keling) Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR), Kabupaten Rejang Lebong mengeluhkan terjadinya pencemaran sungai yang berasal dari limbah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jambu Keling. Kondisi tersebut dinilai telah mengganggu kebutuhan air bersih warga, terutama di tengah musim kemarau ketika sebagian besar sumur warga mengalami kekeringan.
Selama musim kemarau, aliran sungai selama ini menjadi sumber air utama bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti mandi, mencuci, hingga keperluan rumah tangga lainnya. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, warga mulai mengurangi penggunaan air sungai karena diduga telah tercemar limbah sampah dari TPA dan dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan.
Salah seorang warga Desa Bandung Marga mengatakan, kondisi seperti ini memang baru terjadi belakangan ini. Padahal menurutnya, setiap musim kemarau masyarakat selalu mengandalkan air sungai karena banyak sumur warga yang mengering.
“Biasanya tidak begini. Setiap musim kemarau kami menggunakan air sungai untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan lainnya karena banyak sumur yang kering. Tapi karena limbah dari TPA mencemari sungai, saat ini warga mulai takut menggunakannya,” ujarnya.
Keluhan tersebut dibenarkan Kepala Desa Bandung Marga, Redi Pransiska, S.Pd.I. Menurut dia, sejak awal musim kemarau memang banyak sumur warga yang mengalami kekeringan. Sehingga masyarakat sangat bergantung pada aliran sungai sebagai sumber air alternatif. Namun, sejak air sungai tercemar limbah, warga kini kesulitan mendapatkan air bersih dan khawatir terserang berbagai penyakit.
Redi juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, limbah dari TPA seharusnya terlebih dahulu melewati bak penyaringan yang dibangun pada tahun 2023 lalu sebelum dialirkan ke sungau. Akan tetapi, kondisi saat ini menunjukkan limbah justru mengalir langsung ke sungai tanpa melalui proses penyaringan.
“Harusnya limbah sampah itu tersaring di bak yang telah dibangun pada tahun 2023 lalu. Namun faktanya saat ini, limbah dari TPA langsung masuk ke sungai tanpa proses penyaringan. Sehingga warga sangat keberatan dengan kondisi ini,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, pemerintah desa telah berkoordinasi langsung dengan pihak pengelola TPA. Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa pengelolaan sampah di lokasi sedang mengalami berbagai kendala operasional. Tumpukan sampah bahkan disebut sudah mencapai area timbangan karena alat berat yang biasa digunakan untuk mengelola sampah mengalami kerusakan serta operasionalnya terkendala ketersediaan bahan bakar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak TPA. Memang saat ini proses penyaringan limbah sedang kacau karena alat berat rusak dan operasional juga terkendala bahan bakar,” jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, Redi menilai sistem pengelolaan limbah di TPA sudah tidak lagi berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Karena itu dia berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui instansi terkait segera melakukan pembenahan agar limbah tidak lagi mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Sampah di TPA Jambu Keling ini adalah sampah yang dibuang oleh masyarakat se-Kabupaten Rejang Lebong. Karena itu sudah sewajarnya, ada perhatian khusus untuk hal ini,” sampainya.
Disisi lain Redi menambahkan, sejak awal warga Desa Bandung Marga tidak pernah menolak keberadaan TPA. Namun warga meminta, agar pengelolaan sampah dilakukan secara benar sehingga tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
“Warga bersama BPD telah bermusyawarah. Jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat berencana menutup sementara operasional TPA sampai ada solusi yang jelas terkait pencemaran sungai,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Bermani Ulu Raya, Wahyudi Ramadan mengatakan, dirinya memang telah menerima informasi awal mengenai keluhan masyarakat tersebut dari pemerintah desa. Namun hingga kini pihak kecamatan belum menerima laporan resmi terkait dugaan pencemaran sungai tersebut.
Meski begitu, melihat banyaknya keresahan masyarakat, pihak kecamatan memastikan akan segera turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi di area TPA maupun di sepanjang aliran sungai yang diduga tercemar limbah.
Dimana selain melakukan pengecekan lapangan, pihak kecamatan juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong, guna mencari solusi agar pencemaran dapat segera diatasi dan sungai kembali aman digunakan masyarakat.
“Kami memang sudah mendapat informasi dari pemerintah desa meski belum ada laporan resmi. Karena itu dalam waktu dekat, kami akan turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Rejang Lebong untuk mencari solusi agar persoalan ini segera ditangani,” pungkas Wahyudi. (JP)

























