Pertanyaan sering muncul di kalangan awam, apakah dissenting opinion adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan atau haram ? tentu tidak, karna itu merupakan manifestasi dari kebebasan seorang Hakim dalam menilai dan membuat putusan yang tidak dapat di intervensi siapapun, disanalah setidaknya publik dapat menilai integritas dan kualitas serta wawasan seorang hakim dalam menangani suatu perkara. Lantas pertanyaan berikutnya, apa yang menjadi dasar dissenting opinion ? awal mula dissenting opinion tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, namun kali pertama landasan hukumnya dapat diihat dalam UU No.4 tahun 1998 tentang Kepailitan yang kemudian diatur secara tegas setidaknya di 2 (dua) Undang-undang yakni,
UU No. 4 tahun 2004 Jo UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan;
UU No.3 tahun 2009 Jo UU No.5 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Secara substansi jika terhadap satu perkara terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion maka hakim yang berbeda pendapat harus memuat dasar dan alasan pertimbangan terhadap perbedaan tersebut dan pendapat itu wajib untuk dimuat dalam putusan sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Selain istilah dissenting opinion dikenal juga concurent opinion atau consenting opinion, lantas apa beda kedua istilah tersebut ? jika dissenting opinion adalah pendapat yang berbeda dari salah satu atau lebih majelis yang ditinjau dari subtsansi mempengaruhi perbedaan amar putusan, sedangkan concurent opinion yaitu pendapat berbeda yang tidak mempengaruhi perbedaan amar putusan namun berbeda hanya pada pertimbangan hukum yang mendasarinya dan terhadap putusannya tetap sama. Tentu sebagai sebuah pilihan dalam memberikan penilaian terhadap suatu perkara termasuk memberikan putusan ada sisi positif dan negatif dari dissenting opinion semuanya berpulang pada sang Wakil Tuhan untuk menentukan nasib dan masa depan para Terdakwa, apakah seseorang bersalah atau tidak. Dalam perkara-perkara tipikor sering pula dijumpai adanya dissenting opinion, terbaru selain pada perkara Mega Mall ini juga dapat dilihat pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT. Pertamina dengan Terdakwa M. Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT. Navigator Khatulistiwa) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Hakim Mulyono Dwi Purwanto, dimana beliau meragukan prosedur penghitungan Kerugian Negara dan menilai tidak terdapat niat jahat (means rea) dalam penyewaan tangki BBM serta para terdakwa tidak merugikan Negara atau memperoleh keuntungan pribadi.
PENUTUP























