Chandra D Putra, vonis 4 tahun penjara serta denda Rp.200 juta subsidair 80 kurungan (tidak dikenakan uang pengganti karena tidak terbukti menikmati);
Kurniadi Benggawan, vonis 7 tahun penjara serta denda Rp.300 juta , uang pengganti Rp.147,33 M dan perampasan sejumlah barang bukti yang telah disita untuk negara;
Satriadi Benggawan, vonis 6 tahun penjara, denda Rp.200 juta subsidair 80 hari kurungan;
- Advertisement -
Hariadi Benggawan, vonis 6 tahun penjara, denda Rp.200 juta subsidair 80 hari kurungan;
Wahyu Laksono, vonis 4 tahun penjara, denda Rp.200 juta subsidair 80 hari kurungan;
- Advertisement -























