Â
1. Perubahan Skema Insentif Berbasis Porsi
Â
Mulai 5 Oktober 2026, BGN mengubah sistem insentif operasional SPPG dari yang semula bersifat flat (tetap) menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang benar-benar berhasil disalurkan kepada penerima manfaat. Jika makanan basi dan tidak bisa dibagikan ke sekolah, porsi tersebut dihitung gagal salur. Akibatnya, dapur SPPG tersebut tidak akan mendapatkan pencairan insentif Rp2.000 untuk porsi yang terbuang tersebut. Sehingga terkait hal itu bisa ditinjau kembali kesepakatan tertulis atau aturan internal SPPG tempat Anda bekerja mengenai risiko kerusakan bahan makanan.























