Apabila terbukti terdapat pemotongan upah yang tidak memiliki dasar hukum, persoalan tersebut dapat menjadi bahan pemeriksaan oleh instansi ketenagakerjaan yang berwenang. Sementara itu, aspek kegagalan penyediaan makanan dan pengelolaan dapur juga perlu mendapat perhatian dari pihak yang berwenang mengawasi pelaksanaan program MBG.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG terkait penyebab makanan dinyatakan tidak layak dikonsumsi, dugaan pemotongan upah karyawan, maupun dasar kebijakan pengurangan pembayaran dari Rp130 ribu menjadi Rp65 ribu per hari. Tim Aspirasi Terkini pun hingga saat ini masih menunggu hak jawab dari pengelola SPPG. (NAC)
Sekedar informasi, secara resmi tidak ada aturan dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang memperbolehkan pemotongan gaji karyawan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) hingga setengahnya hanya karena makanan basi atau gagal dibagikan.
BGN dan pemerintah daerah secara ketat melarang pengelola dapur atau yayasan memotong hak keuangan para relawan dan staf dapur secara sepihak, karena besaran honor telah memiliki standar baku yang dilindungi. Bahkan, dalam kondisi operasional berhenti sementara seperti libur sekolah pun, personel inti dan relawan tetap memiliki hak menerima kompensasi sesuai ketentuan berlaku
Namun, situasi di lapangan dapat dipengaruhi oleh skema baru BGN per Oktober 2026 serta pengelolaan dapur:























