Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab atas kegagalan penyediaan makanan, sekaligus dasar kebijakan yang digunakan untuk mengurangi upah pekerja.
Dalam pelaksanaan program MBG, persoalan makanan yang tidak layak konsumsi semestinya menjadi bahan evaluasi serius, terutama terkait pengawasan kualitas bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga ketepatan waktu distribusi. Makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan tidak boleh dipaksakan untuk disalurkan kepada penerima manfaat.
Di sisi lain, pekerja yang terlibat dalam operasional dapur juga memiliki hak yang perlu diperhatikan. Kegagalan distribusi makanan tidak serta-merta menjelaskan apakah pemotongan upah dapat dibenarkan, sebab hal tersebut harus dilihat berdasarkan status hubungan kerja, perjanjian kerja, ketentuan pengupahan yang berlaku, serta kebijakan resmi penyelenggara program.
Dalam skema pendanaan operasional SPPG, perlu pula dibedakan antara insentif operasional yang diterima pengelola dan upah atau kompensasi yang menjadi hak pekerja. Berkurangnya pendapatan operasional akibat makanan gagal disalurkan tidak otomatis menjadi dasar untuk mengalihkan kerugian tersebut kepada karyawan melalui pemotongan upah secara sepihak.
Karena itu, dugaan pemotongan upah dalam kasus ini perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk siapa pihak yang mengambil keputusan, apa dasar perhitungannya, serta apakah kebijakan tersebut sesuai dengan perjanjian kerja dan ketentuan yang berlaku.























