REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 ini menjadi kado penting bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Bagaimana tidak, sepanjang tahun 2025 ini, Kejari Rejang Lebong berhasil menyelamatkan Kerugian Negara (KN) Rp 858 juta dari sejumlah tersangka tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Kajari Rejang Lebong Kiki Yonata, S.H, M.H berkomitmen, akan terus memberantas korupsi di Rejang Lebong hingga ke akarnya. Menurutnya, Hakordia bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan pengingat bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan melalui tindakan nyata dan kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa.
Sepanjang tahun 2025 ini kata Kajari, pihaknya telah menangani sejumlah perkara korupsi dengan berbagai tingkatan proses yang ditangani secara bertahap. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, dengan beberapa perkara saat ini masih berlangsung di persidangan.
“Sepanjang tahun 2025, sudah ada beberapa perkara yang sudah kami tangani. Seperti perkara tindak pidana korupsi honorer tenaga kerja sukarela (TKS) di Satpol PP Rejang Lebong tahun anggaran 2021–2022 yang menyebabkan Kerugian Negara (KN) mencapai Rp 677 juta. Dalam kasus ini kami telah menetapkan dua orang tersangka,” ungkapnya.
Dia menambahkan, salah satu perkara terbesar lainnya yang ditangani adalah dugaan korupsi dalam pengadaan makan minum pasien dan non pasien di RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023. Pada perkara ini KN yang ditimbulkan lebih dari Rp 737 juta, dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkara ini kami tangani sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, dan saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,” terangnya.
Selain itu kata dia, Kejari Rejang Lebong juga menangani kasus korupsi APBDes Turan Baru tahun 2017, dengan kerugian negara Rp 533 juta, yang kini masih berada pada tahap upaya hukum banding. Termasuk juga dengan penyalahgunaan APBDes Air Kati tahun anggaran 2023, dengan nilai kerugian negara Rp 500 juta. Dimana satu tersangka pada perkara ini tengah menjalani proses banding.
“Total ada 8 orang tersangka korupsi yang telah kami sidangkan, termasuk dua perkara hasil pelimpahan,” tuturnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Hironimus Tafonao, S.H, M.H menambahkan, selain penindakan pihaknya juga berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara dari sejumlah perkara tersebut. Dari perkara honorarium TKS, Kejari mengamankan Rp 76 juta, sedangkan pada perkara RSUD pihaknya sudah mengamankan sekitar Rp 508 juta.
Sementara itu ada dua perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni pembangunan rumah produksi gula aren dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 296 juta dan pembangunan laboratorium RSUD Curup senilai Rp 4 juta.
“Sehingga total KN yang kami selamatkan sudah ada sekitar Rp 858 juta dari para tersangka korupsi di Rejang Lebong tahun 2025 ini,” singkatnya. (JP)













































