Selasa, April 21, 2026

Kado Hakordia 2025, Kejari Rejang Lebong Selamatkan KN Rp 858 Juta dari Tersangka Tindak Pidana Korupsi

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 ini menjadi kado penting bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Bagaimana tidak, sepanjang tahun 2025 ini, Kejari Rejang Lebong berhasil menyelamatkan Kerugian Negara (KN) Rp 858 juta dari sejumlah tersangka tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Kajari Rejang Lebong Kiki Yonata, S.H, M.H berkomitmen, akan terus memberantas korupsi di Rejang Lebong hingga ke akarnya. Menurutnya, Hakordia bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan pengingat bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan melalui tindakan nyata dan kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa.

- Advertisement -

Sepanjang tahun 2025 ini kata Kajari, pihaknya telah menangani sejumlah perkara korupsi dengan berbagai tingkatan proses yang ditangani secara bertahap. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, dengan beberapa perkara saat ini masih berlangsung di persidangan.

“Sepanjang tahun 2025, sudah ada beberapa perkara yang sudah kami tangani. Seperti perkara tindak pidana korupsi honorer tenaga kerja sukarela (TKS) di Satpol PP Rejang Lebong tahun anggaran 2021–2022 yang menyebabkan Kerugian Negara (KN) mencapai Rp 677 juta. Dalam kasus ini kami telah menetapkan dua orang tersangka,” ungkapnya.

Dia menambahkan, salah satu perkara terbesar lainnya yang ditangani adalah dugaan korupsi dalam pengadaan makan minum pasien dan non pasien di RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023. Pada perkara ini KN yang ditimbulkan lebih dari Rp 737 juta, dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Perkara ini kami tangani sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, dan saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,” terangnya.

- Advertisement -

Selain itu kata dia, Kejari Rejang Lebong juga menangani kasus korupsi APBDes Turan Baru tahun 2017, dengan kerugian negara Rp 533 juta, yang kini masih berada pada tahap upaya hukum banding. Termasuk juga dengan penyalahgunaan APBDes Air Kati tahun anggaran 2023, dengan nilai kerugian negara Rp 500 juta. Dimana satu tersangka pada perkara ini tengah menjalani proses banding.

“Total ada 8 orang tersangka korupsi yang telah kami sidangkan, termasuk dua perkara hasil pelimpahan,” tuturnya.

- Advertisement -

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Hironimus Tafonao, S.H, M.H menambahkan, selain penindakan pihaknya juga berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara dari sejumlah perkara tersebut. Dari perkara honorarium TKS, Kejari mengamankan Rp 76 juta, sedangkan pada perkara RSUD pihaknya sudah mengamankan sekitar Rp 508 juta.

Sementara itu ada dua perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni pembangunan rumah produksi gula aren dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 296 juta dan pembangunan laboratorium RSUD Curup senilai Rp 4 juta.

“Sehingga total KN yang kami selamatkan sudah ada sekitar Rp 858 juta dari para tersangka korupsi di Rejang Lebong tahun 2025 ini,” singkatnya. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

Advertisement

spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Giliran Komisioner KPU Rejang Lebong Diperiksa Jaksa : Dugaan Tipikor Dana Hibah Pilkada 2024

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terus melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala...

Pelajar 8 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Musi, Berikut Kronologis lengkapnya!

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Peristiwa tragis kembali terjadi di aliran Sungai Musi, tepatnya di Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong. Seorang pelajar...

Kejari Rejang Lebong Dalami Dugaan Tipikor Dana Hibah Pilkada 2024, Lima Pejabat KPU Diperiksa

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di lingkungan Sekretariat KPU Rejang Lebong...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Sukses Mengudara di Langit Rejang Lebong, Destinasi Wisata Paralayang Dilaunching Agustus

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Setelah dinyatakan sukses dan berhasil mengudara di langit Rejang Lebong pada sesi ujicoba paralayang yang digelar di Danau Mas Harun Bastari...

Kepahiang

Program Pelatihan Kerja Gratis Kembali Dibuka, BLK Kepahiang Perketat Seleksi Peserta,...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - UPTD Pelatihan Kerja atau Balai Latihan Kerja (BLK) Kepahiang kembali membuka program pelatihan keterampilan atau pelatihan kerja gratis bagi masyarakat di...

Bengkulu

MAKNA DISSENTING OPINION BAGI PENCARI KEADILAN

(Berkaca Dari Perkara Korupsi Mega Mall) Abdusy Syakir “Di ruangan tempat orang-orang dengan suara bulat mempertahankan KONSPIRASI keheningan, satu kata KEBENARAN terdengar seperti tembakan pistol” @Czeslaw...

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id