Senin, Februari 16, 2026

Kado Hakordia 2025, Kejari Rejang Lebong Selamatkan KN Rp 858 Juta dari Tersangka Tindak Pidana Korupsi

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 ini menjadi kado penting bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Bagaimana tidak, sepanjang tahun 2025 ini, Kejari Rejang Lebong berhasil menyelamatkan Kerugian Negara (KN) Rp 858 juta dari sejumlah tersangka tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Kajari Rejang Lebong Kiki Yonata, S.H, M.H berkomitmen, akan terus memberantas korupsi di Rejang Lebong hingga ke akarnya. Menurutnya, Hakordia bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan pengingat bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan melalui tindakan nyata dan kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa.

- Advertisement -

Sepanjang tahun 2025 ini kata Kajari, pihaknya telah menangani sejumlah perkara korupsi dengan berbagai tingkatan proses yang ditangani secara bertahap. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, dengan beberapa perkara saat ini masih berlangsung di persidangan.

“Sepanjang tahun 2025, sudah ada beberapa perkara yang sudah kami tangani. Seperti perkara tindak pidana korupsi honorer tenaga kerja sukarela (TKS) di Satpol PP Rejang Lebong tahun anggaran 2021–2022 yang menyebabkan Kerugian Negara (KN) mencapai Rp 677 juta. Dalam kasus ini kami telah menetapkan dua orang tersangka,” ungkapnya.

Dia menambahkan, salah satu perkara terbesar lainnya yang ditangani adalah dugaan korupsi dalam pengadaan makan minum pasien dan non pasien di RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023. Pada perkara ini KN yang ditimbulkan lebih dari Rp 737 juta, dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Perkara ini kami tangani sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, dan saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,” terangnya.

- Advertisement -

Selain itu kata dia, Kejari Rejang Lebong juga menangani kasus korupsi APBDes Turan Baru tahun 2017, dengan kerugian negara Rp 533 juta, yang kini masih berada pada tahap upaya hukum banding. Termasuk juga dengan penyalahgunaan APBDes Air Kati tahun anggaran 2023, dengan nilai kerugian negara Rp 500 juta. Dimana satu tersangka pada perkara ini tengah menjalani proses banding.

“Total ada 8 orang tersangka korupsi yang telah kami sidangkan, termasuk dua perkara hasil pelimpahan,” tuturnya.

- Advertisement -

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Hironimus Tafonao, S.H, M.H menambahkan, selain penindakan pihaknya juga berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara dari sejumlah perkara tersebut. Dari perkara honorarium TKS, Kejari mengamankan Rp 76 juta, sedangkan pada perkara RSUD pihaknya sudah mengamankan sekitar Rp 508 juta.

Sementara itu ada dua perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni pembangunan rumah produksi gula aren dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 296 juta dan pembangunan laboratorium RSUD Curup senilai Rp 4 juta.

“Sehingga total KN yang kami selamatkan sudah ada sekitar Rp 858 juta dari para tersangka korupsi di Rejang Lebong tahun 2025 ini,” singkatnya. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

spot_img

NEWS UPDATE

Mudahkan Akses Petani, Kodim 0409/Rejang Lebong Rehab Jembatan Melalui Program TMMD

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 hingga saat ini terus berlanjut. TNI hadir untuk membantu masyarakat di Desa Seguring Kecamatan...

Buka Akses Air Bersih, TMMD Kodim 0409/Rejang Lebong Bangun 5 Titik Sumur Bor

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Kodim 0409/Rejang Lebong ke-127 ini terus bwrlanjut. Kali ini Satgas membantu penyediaan kebutuhan air bersih...

TMMD Kodim 04/09 Rejang Lebong Bedah 5 Unit Rumah Tidak Layak Huni

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127, Kodim 0409/Rejang Lebong membedah 5 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Kepahiang

Bengkulu

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Dedy Hardiansyah Putra “Sekretaris PWI” Nahkodai JMSI Provinsi Bengkulu Periode 2025 – 2030

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu, Dedy Hardiansyah Putra, dipercaya untuk menahkodai Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu periode...

Maraknya Kasus Perbankan, Kinerja OJK Bengkulu jadi Sorotan

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Rentetan kasus perbankan yang terjadi di wilayah Provinsi Bengkulu saat ini tuai sorotan publik. Dimulai dari kasus korupsi di Bank Bengkulu...

JMSI Kecam Arogansi Humas OJK Bengkulu, Riki : Main ‘Kick’ Wartawan Itu Tindakan Primitif

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan oknum Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu terhadap...

Fraksi Golkar Setujui Raperda APBD Tahun 2026 Provinsi Bengkulu Disahkan jadi Perda dengan Catatan, Ini Kata Mahdi Husen!

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 disahkan menjadi Perda. Hanya saja...

PMII Cabang Curup Turut Mengecam Keras Penembakan Lima Petani di Pino Raya Bengkulu Selatan

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Curup turut menyatakan sikap keras terkait insiden penembakan lima petani di Desa Kembang Seri,...

HMI Cabang Curup Kecam Penembakan Petani Pino Raya, Desak Pemerintah dan APH Usut Tuntas Pelaku

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Insiden penembakan terhadap lima petani di Pino Raya, Bengkulu Selatan, pada Senin (24/11/2025) kembali memunculkan sorotan tajam terhadap persoalan agraria di...

Mahasiswa Sosiologi FISIP UNIB Gelar Literasi Hukum Perlindungan Hak Individu dengan Gangguan Kesehatan Mental

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bengkulu menggelar kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk “Literasi Hukum untuk...

Sunat Honor TKS, Mantan Kasat dan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Divonis 5 Tahun Penjara

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Akhmad Rifai bersama mantan bendaharanya Jaya Mirsa, divonis 5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi dengan...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id