REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil mengungkap 5 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Sebanyak 7 orang tersangka berhasil dibekuk dan diamankan di beberapa lokasi dengan modus dan waktu yang berbeda. Salahsatunya menggunakan modus mengirim paket kerupuk ikan yang diselipkan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Andhika Rizkiawan Ramadhan, S.Tr.K., M.Si, menerangkan, pengungkapan 5 kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan operasi intensif yang dilakukan Satres Narkoba sejak tanggal 8 hingga 20 Januari 2026.
“Sebelumnya kita telah melakukan penyelidikan dan menggelar operasi secara berkelanjutan untuk mengungkap kasus ini. Para pelaku berhasil kita amankan di sejumlah lokasi rawan peredaran narkoba. Bahkan menariknya, ada modus paket kerupuk berisikan sabu yang berhasil kita amankan juga,” terang Kasat.
Kasus pertama diungkap pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, polisi menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HB alias Heru dan DH alias Damir.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman berbentuk kristal bening, satu potongan pipet plastik warna hitam, serta satu unit handphone android merek Itel warna hitam.
Masih di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni AMR alias Bima (21), warga Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah, dan RA alias Reno (23), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket kecil narkotika golongan I berbentuk kristal bening, satu unit handphone merek Vivo Y17s warna hitam, serta satu lembar celana dalam merek Poin Plus warna hitam.
Pengungkapan kasus ketiga terjadi pada 9 Januari 2026. Satresnarkoba Polres Rejang Lebong kembali menerima informasi peredaran narkoba dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial F (32), warga Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur. Tersangka diamankan di wilayah Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, dengan barang bukti satu paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman berbentuk kristal bening.
“Tersangka F masuk dalam kategori pengedar dan dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” kata Kasat.
Kasus keempat diungkap pada Sabtu malam, 17 Januari 2026. Tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong menangkap tiga orang laki-laki yang diduga terlibat peredaran narkoba di halaman SMA Muhammadiyah 1 Curup, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial PP (20), HF (19), dan RG (26). Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika golongan I, satu lembar potongan timah rokok, satu lembar struk top up DANA, satu unit handphone Android OPPO A15, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion R, serta satu unit iPhone 11. Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sementara itu, kasus kelima diungkap pada Selasa, 20 Januari 2026. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S (43) alias Paklek, warga Air Meles, Kecamatan Curup Timur. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket besar narkotika golongan I bukan tanaman berbentuk kristal bening yang dibalut dengan paket kerupuk ikan, satu unit handphone android merek Oppo A16e warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Menurut Kasat, tersangka S alias Paklek masuk dalam kategori pengedar dan dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Dengan terungkapnya lima kasus tersebut, Kasat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Rejang Lebong. Bahkan masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami akan terus berupaya melakukan penindakan dan pencegahan demi menekan peredaran narkoba di wilayah ini,” tutup Kasat. (JP)













































