Senin, Februari 16, 2026

Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkotika, Polres Rejang Lebong Amankan 7 Tersangka, Salah Satunya Modus Paket Kerupuk Berisikan Sabu

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil mengungkap 5 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Sebanyak 7 orang tersangka berhasil dibekuk dan diamankan di beberapa lokasi dengan modus dan waktu yang berbeda. Salahsatunya menggunakan modus mengirim paket kerupuk ikan yang diselipkan sabu.

- Advertisement -

Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Andhika Rizkiawan Ramadhan, S.Tr.K., M.Si, menerangkan, pengungkapan 5 kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan operasi intensif yang dilakukan Satres Narkoba sejak tanggal 8 hingga 20 Januari 2026.

“Sebelumnya kita telah melakukan penyelidikan dan menggelar operasi secara berkelanjutan untuk mengungkap kasus ini. Para pelaku berhasil kita amankan di sejumlah lokasi rawan peredaran narkoba. Bahkan menariknya, ada modus paket kerupuk berisikan sabu yang berhasil kita amankan juga,” terang Kasat.

Kasus pertama diungkap pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, polisi menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HB alias Heru dan DH alias Damir.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman berbentuk kristal bening, satu potongan pipet plastik warna hitam, serta satu unit handphone android merek Itel warna hitam.

- Advertisement -

Masih di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni AMR alias Bima (21), warga Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah, dan RA alias Reno (23), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket kecil narkotika golongan I berbentuk kristal bening, satu unit handphone merek Vivo Y17s warna hitam, serta satu lembar celana dalam merek Poin Plus warna hitam.

- Advertisement -

Pengungkapan kasus ketiga terjadi pada 9 Januari 2026. Satresnarkoba Polres Rejang Lebong kembali menerima informasi peredaran narkoba dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial F (32), warga Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur. Tersangka diamankan di wilayah Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, dengan barang bukti satu paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman berbentuk kristal bening.

“Tersangka F masuk dalam kategori pengedar dan dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” kata Kasat.

Kasus keempat diungkap pada Sabtu malam, 17 Januari 2026. Tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong menangkap tiga orang laki-laki yang diduga terlibat peredaran narkoba di halaman SMA Muhammadiyah 1 Curup, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial PP (20), HF (19), dan RG (26). Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika golongan I, satu lembar potongan timah rokok, satu lembar struk top up DANA, satu unit handphone Android OPPO A15, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion R, serta satu unit iPhone 11. Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu, kasus kelima diungkap pada Selasa, 20 Januari 2026. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S (43) alias Paklek, warga Air Meles, Kecamatan Curup Timur. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket besar narkotika golongan I bukan tanaman berbentuk kristal bening yang dibalut dengan paket kerupuk ikan, satu unit handphone android merek Oppo A16e warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Menurut Kasat, tersangka S alias Paklek masuk dalam kategori pengedar dan dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Dengan terungkapnya lima kasus tersebut, Kasat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Rejang Lebong. Bahkan masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami akan terus berupaya melakukan penindakan dan pencegahan demi menekan peredaran narkoba di wilayah ini,” tutup Kasat. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

spot_img

NEWS UPDATE

Mudahkan Akses Petani, Kodim 0409/Rejang Lebong Rehab Jembatan Melalui Program TMMD

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 hingga saat ini terus berlanjut. TNI hadir untuk membantu masyarakat di Desa Seguring Kecamatan...

Buka Akses Air Bersih, TMMD Kodim 0409/Rejang Lebong Bangun 5 Titik Sumur Bor

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Kodim 0409/Rejang Lebong ke-127 ini terus bwrlanjut. Kali ini Satgas membantu penyediaan kebutuhan air bersih...

TMMD Kodim 04/09 Rejang Lebong Bedah 5 Unit Rumah Tidak Layak Huni

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127, Kodim 0409/Rejang Lebong membedah 5 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Kepahiang

Bengkulu

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Dedy Hardiansyah Putra “Sekretaris PWI” Nahkodai JMSI Provinsi Bengkulu Periode 2025 – 2030

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu, Dedy Hardiansyah Putra, dipercaya untuk menahkodai Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu periode...

Maraknya Kasus Perbankan, Kinerja OJK Bengkulu jadi Sorotan

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Rentetan kasus perbankan yang terjadi di wilayah Provinsi Bengkulu saat ini tuai sorotan publik. Dimulai dari kasus korupsi di Bank Bengkulu...

JMSI Kecam Arogansi Humas OJK Bengkulu, Riki : Main ‘Kick’ Wartawan Itu Tindakan Primitif

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan oknum Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu terhadap...

Fraksi Golkar Setujui Raperda APBD Tahun 2026 Provinsi Bengkulu Disahkan jadi Perda dengan Catatan, Ini Kata Mahdi Husen!

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 disahkan menjadi Perda. Hanya saja...

PMII Cabang Curup Turut Mengecam Keras Penembakan Lima Petani di Pino Raya Bengkulu Selatan

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Curup turut menyatakan sikap keras terkait insiden penembakan lima petani di Desa Kembang Seri,...

HMI Cabang Curup Kecam Penembakan Petani Pino Raya, Desak Pemerintah dan APH Usut Tuntas Pelaku

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Insiden penembakan terhadap lima petani di Pino Raya, Bengkulu Selatan, pada Senin (24/11/2025) kembali memunculkan sorotan tajam terhadap persoalan agraria di...

Mahasiswa Sosiologi FISIP UNIB Gelar Literasi Hukum Perlindungan Hak Individu dengan Gangguan Kesehatan Mental

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bengkulu menggelar kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk “Literasi Hukum untuk...

Sunat Honor TKS, Mantan Kasat dan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Divonis 5 Tahun Penjara

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Akhmad Rifai bersama mantan bendaharanya Jaya Mirsa, divonis 5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi dengan...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id