REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Sejak diberhentikan dan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, nasib Agustinus Dani Dadang Sumantri, S.Pd, M.Pd hingga saat ini belum ada kejelasan.
Informasi terhimpun, Agustinus Dani yang akrab disapa Dani ini masih belum mendapatkan jam untuk mengajar di sekolah sebagai guru Bahasa Inggris sesuai dengan pendidikannya.
Sebagaimana ditegaskan Kacabdin Wilayah Kerja II Curup Inne Kristanti, S.P, M.Si saat dikonfirmasi wartawan, jika saat ini pihaknya masih menunggu SK penempatan untuk Dani yang merupakan guru Bahas Inggris
Karena sesuai dengan kapasitasnya, Dani akan ditempatkan sebagai guru Bahasa Inggris, pada salah satu sekolah yang memang membutuhkan guru bahasa inggris.
“Saat ini kita masih menunggu SK penempatan dari Dikbud Provinsi Bengkulu untuk yang bersangkutan (Dani, red). Kemungkinan dia akan ditempatkan di sekolah yang membutuhkan guru Bahasa Inggris, atau sekolah yang masih ada jam kosong untuk mapel tersebut,” ujar Inne.
Dia juga menambahkan, sampai SK penempatannya keluar, sementara waktu Dani dibebas tugaskan dari mengajar dan diistirahatkan sementara.
“Saat ini sedang diupayakan, insya Allah secepatnya akan ada kabar lebih lanjut dari Dikbud Provinsi,” singkatnya.
Sekedar mengulas, Kepala SMKN 2 Rejang Lebong Agustinus Dani Dadang Sumantri, SPd, M.Pd resmi diberhentikan dari jabatannya oleh gubernur Bengkulu.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu dengan Nomor SK 593 Tahun 2025, tentang pemberhentian penugasan guru sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2025, dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Putusan pemberhentian dirinya juga berdasarkan surat permohonan dari pihak Cabang Dinas (Cabdin) Wilayah Kerja II Curup, yang ditandatangani oleh Kacabdin Inne Kristanti, SP, M.Si, yang ditujukan kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Dimana dalam permohonan yang diajukan pihak Cabdin tersebut, berisikan 12 fakta yang mempengaruhi kenapa Kepala SMKN 2 Rejang Lebong harus dicopot dari jabatannya, diantaranya :
1. Awal Tahun 2024 ada laporan dari 3 orang P3K SMKN 2 RL ke Kantor Cabdin Wilayah II Curup, bahwa mereka diminta untuk setor uang kepada Kepala SMKN 2 RL. sejumlah Rp.10.000.000 per Orang untuk penempatan P3K.
2. Pada tanggal 3 Juni 2024 Bendahara BOS SMKN 2 RL an. Aisah melaporkan adanya penyalahgunaan Dana BOS oleh Kepala Sekolah.
3. Pada tanggal 24 September 2024 Pemanggilan Kacabdin Wilayah II Curup oleh Kejari Kabupaten Rejang Lebong terkait laporan dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan dana oleh Kepala SMKN2 RL. Kacabdin menghadiri panggilan ini bersama 2 orang pengawas SMK.
4. Pada langgal 10 Oklober 2024 Kepala SMKN 3 RL menyampaikan Sural ke Cabdin Wilayah II Curup bahwa ada P3K SMKN 3 RL an. Desnawati yang pada saat itu dalam keadaan hamil dan sudah menikah siri dengan Kepala SMKN 2 RL (Agustinus Dani DS, S.Pd., M.Pd).
5. Pada tanggal 25 Oktober 2024 dilakukan pemanggilan Saudari Desnawati P3K SMKN 3 RL oleh Kacabdin Wilayah II Curup terkait laporan dari Kepala SMKN 3 RL.
6. Pada tanggal 12 Februari 2025 ada 3 orang siswa SMKN 2 RL melaporkan bahwa adanya ketidaksesuaian seragam jurusan ke Cabdin Wilayah II Curup.
7. Pada tanggal 14 Maret 2025 pagi Cabdin Wilayah II Curup melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) ke SMKN 2 RL. Setelah selesai kegiatan, mobil yang dikendarai Pengawas SMK Cabdin Curup dihadang oleh siswa SMKN 2 RL untuk menyampaikan keluhan terkait ketidaksesuaian pelaksanaan UKK dengan kesepakatan antara Orang Tua dengan pihak sekolah.
8. Rejang Lebong serta Ketua Komite SMKN 2 RL, kemudian berdasarkan informasi yang diterima anak-anak tersebut dibawa ke Polres Rejang Lebong sampai dengan pukul 23.30 WIB.
9. Pada tanggal 15 Maret 2025 siswa/i tersebut langsung melaporkan ke Bapak Gubernur Bengkulu di Masjid Agung Baitul Makmur Rejang Lebong terkait permasalahan Kepala SMKN 2 RL, diantaranya adanya penyalahgunaan Dana BOS, Pemotongan PIP, Alat Praktek UKK yang tidak sesuai dengan standar (bekas pakai).
10. Pada tanggal 17 Maret 2025 Kacabdin, Kasubag TU, Kasi SMK dan Pengawas SMK Cabdin Curup langsung datang ke SMKN 2 RL untuk mengkonfirmasi terkait permasalahan yang terjadi di SMKN 2 RL tersebut.
11. Pada tanggal 24 Maret 2025 adanya aduan dari PTT SMKN 2 RL bahwa mereka tidak menerima gaji dari Bulan Agustus 2024 sampai dengan Lebaran Idul fitri 2025 dan pada saat ini sudah tidak bekerja lagi dan belum menerima gaji tersebut.
12. Pada tanggal 15 Juni 2025 adanya berita di Media Sosial terkait Petisi dari 37 Guru, Honorer dan P3K SMKN 2 RL untuk mengganti atau menonaktifkan Kepala SMKN 2 RL Agustinus Dani DS, S.Pd., M.Pd.
Kesimpulan :
Berdasarkan laporan dan kejadian yang terjadi, bahwa Saudara Agustinus Dani DS, S.Pd., M.Pd selaku Kepala SMKN 2 RL tidak menjalankan Tugas dan Kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan Aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan baik dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, hubungan kerja antar Guru dan Siswa/i di Lingkungan Sekolah SMKN 2 RL.
Agustinus, yang sebelumnya menjabat sebagai Guru Ahli Madya dengan pangkat Pembina Tk. I (Golongan IV/b), kini dikembalikan ke tugas fungsional guru di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tertulis dalam surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Helmi Hasan.
Keputusan ini juga disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan, BKN, dan Badan Kepegawaian Daerah sebagai bentuk tindak lanjut administratif. (JP)












































