Nova menegaskan, belum dibalasnya surat tersebut bukan berarti BPN Kepahiang mengabaikan permintaan Pemkab Kepahiang. Pihak BPN saat ini sedang menyusun konsep jawaban yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah daerah.
“Saat ini kita sudah menyusun konsep untuk menjawab surat dari Pemkab Kepahiang. Insya Allah minggu depan akan kita jawab dan beri penjelasan terkait pengembangannya kepada Pemkab Kepahiang,” ujarnya.
Dia juga memastikan, proses penataan eks HGU PT TUM telah berjalan dan usulan dari BPN Kepahiang sudah disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Proses sudah berjalan, usulan sudah diajukan. Nanti kalau SK sudah keluar akan langsung kita informasikan. Yang jelas terkait hal itu nantinya akan kita tinjau dahulu,” pungkas Nova.
Dengan adanya penjelasan tersebut, persoalan lahan eks HGU PT TUM seluas 116 hektare kini masih menunggu tahapan lebih lanjut di tingkat pemerintah pusat.























