Dijelaskannya, surat yang telah dilayangkan tersebut bertujuan untuk mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan proses penataan lahan eks HGU PT TUM, termasuk sejauh mana proses pengusulan dan penerbitan SK terkait pengelolaan lahan tersebut.
“Hingga saat ini surat yang kami layangkan belum direspons maupun dijawab oleh pihak BPN,” ujarnya.
Jono juga mengatakan, Pemkab Kepahiang pada dasarnya membutuhkan kepastian mengenai arah pengelolaan lahan tersebut. Terlebih, pemerintah daerah berharap setelah berakhirnya HGU, terdapat kejelasan mengenai status dan pemanfaatan lahan yang rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan agrowisata dan fasilitas lainnya.
“Sesuai arahan bupati, Pemkab Kepahiang berencana mengundang pihak BPN Kepahiang untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai perkembangan proses penataan eks lahan PT TUM jika surat yang dilayangkan tak kunjung direspon,” tegasnya.
Selain itu Jono juga berharap, agar proses penerbitan SK menteri terkait pengelolaan lahan eks PT TUM dapat segera menemui titik terang.























