KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Setelah lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT TUM seluas 116 hektare kembali berstatus dalam penguasaan negara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang kini mempertanyakan sejauh mana proses penataan dan pengusulan pengelolaan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang.
Pertanyaan itu mencuat setelah Pemkab Kepahiang melalui Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang mengaku telah beberapa kali melayangkan surat kepada BPN Kepahiang untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut penataan lahan tersebut.
Sedikitnya tiga hingga empat surat disebut telah disampaikan Pemkab Kepahiang. Namun, hingga saat ini, surat-surat tersebut belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak BPN Kepahiang.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos., MM., menjelaskan, sebelumnya Pemkab Kepahiang telah menyurati kementerian terkait untuk meminta penataan ulang terhadap lahan eks PT TUM. Namun, pemerintah daerah kemudian diarahkan agar berkoordinasi langsung dengan BPN Kabupaten Kepahiang.
“Awalnya kami menyurati kementerian terkait permohonan penataan ulang lahan eks PT TUM. Namun pihak kementerian mengarahkan Pemkab Kepahiang agar melayangkan surat ke BPN Kepahiang. Untuk itulah kami melayangkan surat permohonan secara langsung kepada pihak BPN Kepahiang,” kata Jono, Kamis 3 September 2026.























