KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Setelah lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT TUM seluas 116 hektare kembali berstatus dalam penguasaan negara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang kini mempertanyakan sejauh mana proses penataan dan pengusulan pengelolaan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang.
Pertanyaan itu mencuat setelah Pemkab Kepahiang melalui Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang mengaku telah beberapa kali melayangkan surat kepada BPN Kepahiang untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut penataan lahan tersebut.
Sedikitnya tiga hingga empat surat disebut telah disampaikan Pemkab Kepahiang. Namun, hingga saat ini, surat-surat tersebut belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak BPN Kepahiang.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos., MM., menjelaskan, sebelumnya Pemkab Kepahiang telah menyurati kementerian terkait untuk meminta penataan ulang terhadap lahan eks PT TUM. Namun, pemerintah daerah kemudian diarahkan agar berkoordinasi langsung dengan BPN Kabupaten Kepahiang.
“Awalnya kami menyurati kementerian terkait permohonan penataan ulang lahan eks PT TUM. Namun pihak kementerian mengarahkan Pemkab Kepahiang agar melayangkan surat ke BPN Kepahiang. Untuk itulah kami melayangkan surat permohonan secara langsung kepada pihak BPN Kepahiang,” kata Jono, Kamis 3 September 2026.
Dijelaskannya, surat yang telah dilayangkan tersebut bertujuan untuk mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan proses penataan lahan eks HGU PT TUM, termasuk sejauh mana proses pengusulan dan penerbitan SK terkait pengelolaan lahan tersebut.
“Hingga saat ini surat yang kami layangkan belum direspons maupun dijawab oleh pihak BPN,” ujarnya.
Jono juga mengatakan, Pemkab Kepahiang pada dasarnya membutuhkan kepastian mengenai arah pengelolaan lahan tersebut. Terlebih, pemerintah daerah berharap setelah berakhirnya HGU, terdapat kejelasan mengenai status dan pemanfaatan lahan yang rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan agrowisata dan fasilitas lainnya.
“Sesuai arahan bupati, Pemkab Kepahiang berencana mengundang pihak BPN Kepahiang untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai perkembangan proses penataan eks lahan PT TUM jika surat yang dilayangkan tak kunjung direspon,” tegasnya.
Selain itu Jono juga berharap, agar proses penerbitan SK menteri terkait pengelolaan lahan eks PT TUM dapat segera menemui titik terang.
“Pada dasarnya kita berharap agar SK menteri terkait pengelolaan lahan eks PT TUM kembali dikelola oleh negara pasca HGU-nya mati segera keluar,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kepahiang, Nova Maroya, S.ST., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengajukan usulan penataan kembali lahan eks HGU PT TUM seluas 116 hektare tersebut ke pemerintah pusat. Karena itu hingga saat ini, prosesnya masih terus berjalan.
“Tahapan penataan telah kita lakukan pada Maret 2026 lalu. Bahkan pada Juli kemarin, kita telah mengajukan permohonan penataan tersebut kepada kementerian,” terangnya.
Disisi lain terkait surat Pemkab Kepahiang yang belum mendapatkan balasan, Nova mengakui pihaknya memang telah menerima surat tersebut. Namun, surat itu belum sempat dijawab secara resmi.
“Seminggu lalu memang ada surat yang dilayangkan oleh Pemkab Kepahiang untuk mempertanyakan perkembangan terkait tata kelola eks HGU PT TUM, namun memang belum kita balas,” ungkapnya.
Nova menegaskan, belum dibalasnya surat tersebut bukan berarti BPN Kepahiang mengabaikan permintaan Pemkab Kepahiang. Pihak BPN saat ini sedang menyusun konsep jawaban yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah daerah.
“Saat ini kita sudah menyusun konsep untuk menjawab surat dari Pemkab Kepahiang. Insya Allah minggu depan akan kita jawab dan beri penjelasan terkait pengembangannya kepada Pemkab Kepahiang,” ujarnya.
Dia juga memastikan, proses penataan eks HGU PT TUM telah berjalan dan usulan dari BPN Kepahiang sudah disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Proses sudah berjalan, usulan sudah diajukan. Nanti kalau SK sudah keluar akan langsung kita informasikan. Yang jelas terkait hal itu nantinya akan kita tinjau dahulu,” pungkas Nova.
Dengan adanya penjelasan tersebut, persoalan lahan eks HGU PT TUM seluas 116 hektare kini masih menunggu tahapan lebih lanjut di tingkat pemerintah pusat.
Di satu sisi, Pemkab Kepahiang menginginkan adanya kepastian mengenai arah pengelolaan lahan tersebut setelah kembali menjadi tanah yang dikuasai negara. Di sisi lain, BPN Kepahiang menyatakan proses administratif telah berjalan dan usulan penataan kembali telah diajukan ke kementerian terkait. (NAC)

























