“Pada dasarnya kita berharap agar SK menteri terkait pengelolaan lahan eks PT TUM kembali dikelola oleh negara pasca HGU-nya mati segera keluar,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kepahiang, Nova Maroya, S.ST., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengajukan usulan penataan kembali lahan eks HGU PT TUM seluas 116 hektare tersebut ke pemerintah pusat. Karena itu hingga saat ini, prosesnya masih terus berjalan.
“Tahapan penataan telah kita lakukan pada Maret 2026 lalu. Bahkan pada Juli kemarin, kita telah mengajukan permohonan penataan tersebut kepada kementerian,” terangnya.
Disisi lain terkait surat Pemkab Kepahiang yang belum mendapatkan balasan, Nova mengakui pihaknya memang telah menerima surat tersebut. Namun, surat itu belum sempat dijawab secara resmi.
“Seminggu lalu memang ada surat yang dilayangkan oleh Pemkab Kepahiang untuk mempertanyakan perkembangan terkait tata kelola eks HGU PT TUM, namun memang belum kita balas,” ungkapnya.























