REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Nasib naas dialami Adi Cahyo Puspito (41), warga Desa Air Petai Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara. Minggu 4 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wib, mobil Suzuki jenis Ertiga dengan Nopol BD 1128 AV yang dikendarainya mengalami laka tunggal menabrak rumah warga Sambirejo Kecamatan Selupu Rejang.
Informasi terhimpun, kejadian bermula saat dirinya hendak menuju Kota Jambi. Dimana ketika sampai di desa Sambirejo Kecamatan Selupu Rejang, dirinya mengantuk dan senyap sehingga mobil hilang kendali, lalu menabarak rumah warga yang ada di tempat kejadian.
“Ya dari keterangan korban, dia tiba-tiba senyap saat berkendara dan menabrak rumah warga. Korban diduga melanggar Pasal 310 (1) UULAJ No. 22 Thn 2009,” ujar Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kasi Humas AKP. Sinar Simanjuntak.

Nasib baik Kata Kasi Humas, meski menabrak rumah warga hingga ringsek, korban tidak mengalami luka-luka yang fatal. Hanya saja mobil yang dikendarainya mengalami kerusakan di bagian depan, serta bagian velg roda belakang hancur.
“Laka tunggal tersebut menyebabkan kerugian hingga Rp 10 juta rupiah. Sementara untuk kendaraan saat ini masih di lokasi, sembari menunggu di evakuasi ke bengkel terdekat. Untuk kedua belah pihak telah melakukan mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan,” singkat Kasi Humas. (**)












































