REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terus melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di lingkungan Sekretariat KPU Rejang Lebong secara intensif.
Kali ini, 4 orang komisioner KPU Rejang Lebong dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Mulai dari Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman, Buyono selalu Komisioner divisi sosialisasi, pendidikan pemilih dan SDM KPU, M Anas Kholiq selaku komisioner divisi perencanaan data dan informasi KPU, dan Ferdiansyah selaku komisioner divisi hukum KPU. Keempatnya diperiksa secara bergantian oleh tim penyidik sejak pagi hingga sore hari nanti di Kantor Kejari Rejang Lebong, Selasa 21 April 2026.
Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan menyampaikan, kehadirannya bersama komisioner lain merupakan bentuk pemenuhan terhadap panggilan jaksa dalam rangka memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran Pilkada 2024.
“Ya, hari ini kami memenuhi panggilan Kejari Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan terkait penggunaan dana Pilkada 2024 lalu,” ujar Ujang Maman kepada awak media.
Dia menjelaskan, materi pemeriksaan yang diajukan penyidik berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dirinya sebagai ketua KPU. Ujang juga menegaskan, pihaknya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan tupoksi saya sebagai Ketua KPU. Kami tentu akan memberikan keterangan sesuai dengan yang dibutuhkan,” tambahnya.
Lebih lanjut Ujang menyebutkan, proses pemeriksaan masih akan berlanjut. Dia bersama komisioner lainnya dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi keterangan yang diperlukan oleh penyidik.
“Siang ini kami masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jadi nanti kami akan datang lagi ke Kantor Kejari Rejang Lebong,” singkatnya.
Sementara itu, pihak Kejari Rejang Lebong hingga kini masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Pilkada tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat anggaran Pilkada merupakan dana strategis yang bersumber dari keuangan daerah dan harus digunakan secara transparan serta akuntabel.
Pihak Kejari akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam waktu mendatang. (JP)
























