REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Dua orang pelaku begal motor di wilayah Kabupaten Rejang Lebong berhasil diciduk polisi tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah rumah dan kosan, Senin 22 September 2025.
Kedua pelaku tersebut ialah DA (29) warga Desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara, yang diketahui merupakan residivis narkotika, dan MM (23) warga Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara.
DA diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Tunas Harapan, sementara MM diamankan di sebuah kosan yang ada di wilayah Sukowati Curup.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya, S.E., M.H. didampingi Kanit Pidum Ipda Andhar Wicaksono, S.Tr.K, menerangkan, aksi pembegalan tersebut terjadi di Desa Tabarenah Kecamatan Curup Utara, Selasa 2 September 2025 sekitar pukul 01.00 wib.
Saat itu korban bersama temannya dari Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu hendak menuju Kabupaten Kepahiang dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX.
Namun saat tiba di jalan lintas Curup-Lebong atau tepatnya di Desa Tabarenah, sepeda motor yang di kendarai oleh kedua korban mengalami kerusakan.
Karena motor yang dikendarainya rusak, korban pun menghubungi adiknya untuk meminta bantuan.
Dimana sembari menunggu adiknya tiba, korban bersama dengan temannya menunggu di pinggir jalan Desa Tunas Harapan.
Saat adik korban tiba dilokasi, tiba-tiba datang 1 orang laki-laki yang tidak dikenal datang menghampiri korban dengan tujuan ingin meminta bantuan agar mengantarkannya ke suatu tempat.
Korban pun yang merasa kasihan langsung mengantarkan laki-laki tersebut ke arah Desa Pahlawan dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BD 6387 GG.
Namun saat diperjalanan, tiba-tiba laki-laki tersebut meminta berhenti di depan salah satu rumah yang ada di sekitar lokasi.
Disaat bersamaan, tiba-tiba laki-laki tersebut berusaha merebut paksa sepeda motor honda beat yang dikendarai korban, lalu tiba-tiba datang laki-laki lain yang tidak dikenali mendekat sembari memegang 1 bilah senjata tajam jenis pisau untuk diacungkan ke arah korban.
Korban pun seketika merasa takut dan menyerahkan sepeda motor tersebut kepada kedua pelaku, lalu kedua pelaku membawa pergi sepeda motor milik korban kearah Desa Tabarenah.
“Usai kejadian tersebut, korban pun membuat laporan perihal tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ke Mapolres Rejang Lebong,” ujar Kanit.
Atas laporan itu kata Kanit, pihaknya langsung melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap para pelaku.
Alhasil kedua pelaku berhasil diciduk pada hari Senin 22 September 2025 disebuah rumah dan kosan, setelah sebelumnya sempat buron dan menjadi target operasi oleh Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.
“Saya bersama Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Rejang Lebong melaksanakan giat Upaya Paksa Penangkapan TO Curas Operasi Musang Nala 2025 terhadap DA dan MM. DA kita amankan di sebuah rumah yang ada di wilayah Kelurahan Tunas harapan, setelah itu atas informasi dari DA, kita berhasil mengamankan MM di sebuah kosan yang ada di wilayah Sukowati. Kedua pelaku yang kita amankan ini langsung kita bawa k Mapolres Rejang Lebong untuk diminta keterangan lebih lanjut,” tutup Kanit.
Untuk diketahui, saat kedua pelaku diamankan, motor milik korban sudah dijual. Saat ini pihak kepolisian masih mengejar motor milik korban untuk barang bukti. Sedangkan dari pengakuan pelaku, hasil penjualan motor digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta untuk kehidupan sehari-hari. (JP)












































