REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Setelah sempat tertunda selama empat bulan, gaji 122 kepala desa (kades) di Kabupaten Rejang Lebong dikabarkan akan segera cair dalam waktu dekat.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Drs. Budi Setiawan, pada Senin 27 April 2026 kemarin. Dia menjelaskan, proses pencairan saat ini tinggal menunggu tahapan administrasi lanjutan di tingkat pusat.
Menurut Budi, pembayaran gaji kades serta perangkat desa dan perangkat agama yang tertunggak selama empat bulan dapat dilakukan setelah pemerintah desa mengajukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2026. Saat ini, seluruh berkas pengajuan dari desa telah diserahkan dan sedang dalam proses verifikasi.
“Semua berkas sudah lengkap dan telah kita ajukan. Saat ini tinggal menunggu tindak lanjut dari bagian tata usaha di pemerintah pusat,” ujarnya.
Budi menegaskan, keterlambatan pencairan DD/ADD yang berdampak pada tertundanya gaji kades dan perangkat desa bukan disebabkan unsur kesengajaan. Kondisi tersebut terjadi akibat dinamika pemerintahan daerah yang sempat mengalami kendala hukum.
Diketahui, situasi tersebut berkaitan dengan persoalan hukum yang menimpa Bupati Rejang Lebong beberapa waktu lalu, sehingga berdampak pada proses administrasi, termasuk penandatanganan Surat Keputusan (SK) yang harus digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang melanjutkan roda pemerintahan.
“Hal ini murni karena kendala administratif pasca permasalahan hukum yang terjadi, sehingga ada keterlambatan dalam proses pengajuan,” jelasnya.
Budi pun mengimbau seluruh Kades, agar tetap bersabar sembari menunggu proses pencairan rampung. Dia juga meminta, supaya pihak desa segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses pencairan dapat berjalan lancar saat dana telah tersedia.
“Kami harapkan para kades dapat bersabar, prosesnya sedang berjalan. Kami optimistis pada awal Mei sudah ada hasilnya. Desa juga kami minta agar mempersiapkan pengajuan pencairan,” pungkasnya. (JP)
























