REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Alih-alih mendapatkan apresiasi maupun pujian dari masyarakat, aksi Kades di Rejang Lebong Bengkulu yang mengaku kerjakan pembangunan fisik menggunakan pinjaman beranak tuai kritikan.
Dimana diketahui, pengakuan pengerjaan pembangunan fisik menggunakan pinjaman beranak itu diungkapkan salah satu Kades di Rejang Lebong, saat mengikuti audiensi pembahasan PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang dikeluarkan Menteri Keuangan RI, Purbaya, di Gedung Rapat DPRD Rejang Lebong, Senin 1 Desember 2025 lalu.
Bahkan bukan sekadar kritikan dan hujatan, banyak netizen menyebutkan DD/ADD juga menjadi ladang korupsi bagi para pejabat desa. Karena itu sebaliknya, netizen lebih mendukung PMK Purbaya yang dianggap bisa meringankan kesengsaraan rakyat akibat maraknya korupsi dimana-mana.
“Dana desa selama ini jadi ajang korupsi terbesar di indonesia dan hampir tidak ada manfaatnya untuk masyarakat. Lebih baik dialihkan untuk pendidikan gratis dan kesehatan gratis daripada dana desa hanya memperkaya kepala desa,” tulis salah satu netizen saat memberikan komentar melalui akun FB.
“Tidak ada satupun pembangunan yang sesuai dengan rap, cuma ngukur panjang dan lebar dalam pembuatan JUT, kedalaman dan kualitas pekerjaan belum pernah di periksa, silahkan buktikan sendiri,” timpal yang lainnya.
“Membangun menggunakan duit beranak ?terus bayar anakan nya pake uang apa ?kok agak aneh ya?coba kejaksaan turun tangan deh selidiki ini, kok agak aneh ya pemerintah desa membangun fasilitas umum dngan meminjam uang beranak. Uang anakan yg di gunakan untuk membangun berpotensi merugikan keuangan Negara,” sambung netizen yang lainnya.
Sementara itu mengenai hal ini, Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Drs. Budi Setiawan saat dikonfirmasi menjelaskan, pekerjaan maupun pembangunan fisik harus disesuaikan dengan anggaran yang diberikan. Jika anggaran yang dikucurkan belum 100 persen, maka pembangunan fisik yang dikerjakan juga tak perlu dirampungkan dahulu. Karena itu dia juga tak membenarkan, aksi Kades yang melakukan pembangunan fisik hingga tuntas 100 persen menggunakan uang pribadi apalagi menggunakan pinjaman beranak.
“Maksud dan tujuannya memang baik, yakni untuk memikirkan masyarakat agar bisa memanfaatkan pembangunan fisik yang dibangun secara utuh. Namun aturan dibuat juga harus diikuti, jangan sampai merugikan diri sendiri apalagi masyarakat secara luas,” ujar Budi.
Dia mengatakan, apa yang dilakukan para Kades untuk menyelesaikan pekerjaan fisik diluar waktu yang telah ditetapkan ini memang kerap menjadi kebiasaan. Sejumlah Kades beranggapan, dengan menyelesaikan pembangunan fisik dengan cepat, maka azas manfaatnya juga cepat dirasakan langsung oleh masyarakat. Dengan alasan biasanya, di penghujung tahun cuaca sering hujan sehingga menyebabkan pembangunan fisik bisa terkendala.
“Selama ini mungkin aman-aman saja, namun saya pikir para Kades cukup kaget dengan dikeluarkannya PMK Nomor 81 tahun 2025 oleh Menkeu Purbaya. Jika sebelumnya anggaran pribadi yang digunakan untuk pembangunan fisik bisa langsung kembali usai pencairan, kali ini uang pribadi maupun uang pinjaman yang digunakan bisa saja tak kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, terkait dengan yang disebutkan netizen bahwa DD/ADD bisa menjadi ladang korupsi bagi pejabat desa, dia tidak bisa berkomentar terlalu banyak. Menurutnya, hal itu bukan kapasitasnya untuk menjawab, karena yang mengaudit desa ialah Inspektorat dan BPKP. Sedangkan terkait agenda para Kades yang akan melakukan aksi damai secara nasional di Jakarta, Sabtu 6 Desember 2025 nanti, dia mengingatkan agar aksi yang dilakukan berjalan kondusif dan damai.
“Itu hak mereka (kades, red) untuk menyuarakan aspirasi kepada pemerintah pusat. Kita berharap perjuangan mereka berbuah hasil sesuai dengan yang diharapkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya ratusan Kades di Rejang Lebong berbondong-bondong menyambangi Kantor DPRD Rejang Lebong untuk menyampaikan aspirasi maupun keluhan yang dinilai merugikan desa maupun masyarakat, lantaran DD/ADD Tahap II terancam tak bisa dicairkan.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, dari 102 desa di Rejang Lebong yang belum pencairan, sudah ada 21 desa yang menyelesaikan pekerjaan fisik hingga 100 persen meski belum ada pencairan, selebihnya sudah diangka 80 persen. (JP)














































