Sabtu, April 18, 2026

Bawaslu Larang Caleg Curi Start Kampanye, Bisa Terancam Sanksi Pidana!

KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Usai ditetapkannya Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang telah melaksanakan rapat koordinasi terbuka bersama sejumlah pengurus Parpol dan juga pihak KPU, Kesbangpol, serta APH pada Jum’at (3/11) siang. Dimana pada rapat pembahasan itu, pihak Bawaslu melarang Caleg untuk melakukan curi start kampanye sampai waktunya tiba.

Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menjelaskan, pada kegiatan Pemilu sudah ada jadwalnya masing-masing. Sehingga diwajibkan untuk para Caleg menaati aturan yang sudah ada itu. Termasuk dengan tahapan kampanye yang akan dilakukan para Caleg nantinya.

- Advertisement -

Berkenaan dengan tahapan kampanye usai ditetapkan DCT ini, Mirzan mengingatkan agar tidak ada satu pum Caleg yang melakukan curi start dalam pelaksanaan kampanye. Karena jadwal kampanye, itu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Kami ingatkan, agar serangkaian kegiatan Caleg ini diikuti sesuai dengan jadwalnya. Termasuk kegiatan kampanye yang sudah ditetapkan,” ujar Mirzan.

Ditegaskannya, untuk Bacaleg yang ketahuan melakukan kampanye sebelum waktunya, bisa mendapatkan sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 280 ayat (2) tentang Pemilihan Umum. Serta bisa dipenjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

“Ada sanksi jika memang Bacaleg melakukan kampanye lebih awal atau curi start. Jadi saya ingatkan betul, agar saat ini kampanye jangan dilakukan. Baik itu dari bentuk ajakan, dan juga bentuk kampanye lainnya. Sehingga selama usai DCT hingga 27 November mendatang, pastikan tidak ada lagi baliho, banner, spanduk, dan juga Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya yang sifatnya ajakan atau permintaan,” terangnya.

- Advertisement -

Mengenai hal itu Mirzan juga menegaskan, pihaknya juga akan melakukan penertiban APK di sejumlah titik yang ada di Kabupaten Kepahiang. Hal itu dilakukan, untuk menetralisir seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang dari yang namanya kampanye secara tak langsung. Karena jika kedapatan masih ada yang melanggar, maka pihaknya akan langsung mencopot APK tersebut.

“Setelah penetapan DCT, kita akan melakukan penertiban APK yang tidak sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023. Sebelumnya kita sudah menegur agar Caleg melakukan penertiban mandiri. Akan tetapi jika tidak diindahkan, maka kita akan menertibkan dengan cara kita. Sementara itu diketahui, dari data yang terhimpun, ada 2.180 titik APK yang tersebar di Kabupaten Kepahiang,” pungkasnya. (PB)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

Advertisement

spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Dandim 0417/Kerinci dan Bupati Tinjau Kondisi Jalan Desa Renah Pemetik : Dorong Percepatan Pembangunan

0
KERINCI, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk dan upaya dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Kerinci. Komandan Kodim 0417/Kerinci, Letkol Inf Eko Siswanto, S.Hub.Int.,...

SMANSA League 2026 dan Seleksi O2SN Dimulai : Jaring Atlet Berprestasi dengan Sportivitas, Solidaritas...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Sekolah Menengah Akhir (SMA) Negeri 1 Rejang Lebong kembali menggelar kegiatan SMANSA League 2026 yang menjadi agenda rutin sekolah, sekaligus menggelar...

FLS3N SD di Rejang Lebong Digelar Secara Daring, Dewan Turut Soroti Transparansi Penilaian

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2026...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Ditandai dengan Titik Nol oleh Bupati, Pembangunan Jalan Sukawati Rejang Lebong...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM -Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong resmi memulai pembangunan Jalan Sukawati yang merupakan jalan protokol di Kota Curup. Dimulainya pembangunan jalan tersebut ditandai dengan pelaksanaan...

Kepahiang

Program Pelatihan Kerja Gratis Kembali Dibuka, BLK Kepahiang Perketat Seleksi Peserta,...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - UPTD Pelatihan Kerja atau Balai Latihan Kerja (BLK) Kepahiang kembali membuka program pelatihan keterampilan atau pelatihan kerja gratis bagi masyarakat di...

Bengkulu

MAKNA DISSENTING OPINION BAGI PENCARI KEADILAN

(Berkaca Dari Perkara Korupsi Mega Mall) Abdusy Syakir “Di ruangan tempat orang-orang dengan suara bulat mempertahankan KONSPIRASI keheningan, satu kata KEBENARAN terdengar seperti tembakan pistol” @Czeslaw...

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id