Selasa, April 14, 2026

Bawaslu Larang Caleg Curi Start Kampanye, Bisa Terancam Sanksi Pidana!

KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Usai ditetapkannya Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang telah melaksanakan rapat koordinasi terbuka bersama sejumlah pengurus Parpol dan juga pihak KPU, Kesbangpol, serta APH pada Jum’at (3/11) siang. Dimana pada rapat pembahasan itu, pihak Bawaslu melarang Caleg untuk melakukan curi start kampanye sampai waktunya tiba.

Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menjelaskan, pada kegiatan Pemilu sudah ada jadwalnya masing-masing. Sehingga diwajibkan untuk para Caleg menaati aturan yang sudah ada itu. Termasuk dengan tahapan kampanye yang akan dilakukan para Caleg nantinya.

- Advertisement -

Berkenaan dengan tahapan kampanye usai ditetapkan DCT ini, Mirzan mengingatkan agar tidak ada satu pum Caleg yang melakukan curi start dalam pelaksanaan kampanye. Karena jadwal kampanye, itu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Kami ingatkan, agar serangkaian kegiatan Caleg ini diikuti sesuai dengan jadwalnya. Termasuk kegiatan kampanye yang sudah ditetapkan,” ujar Mirzan.

Ditegaskannya, untuk Bacaleg yang ketahuan melakukan kampanye sebelum waktunya, bisa mendapatkan sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 280 ayat (2) tentang Pemilihan Umum. Serta bisa dipenjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

“Ada sanksi jika memang Bacaleg melakukan kampanye lebih awal atau curi start. Jadi saya ingatkan betul, agar saat ini kampanye jangan dilakukan. Baik itu dari bentuk ajakan, dan juga bentuk kampanye lainnya. Sehingga selama usai DCT hingga 27 November mendatang, pastikan tidak ada lagi baliho, banner, spanduk, dan juga Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya yang sifatnya ajakan atau permintaan,” terangnya.

- Advertisement -

Mengenai hal itu Mirzan juga menegaskan, pihaknya juga akan melakukan penertiban APK di sejumlah titik yang ada di Kabupaten Kepahiang. Hal itu dilakukan, untuk menetralisir seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang dari yang namanya kampanye secara tak langsung. Karena jika kedapatan masih ada yang melanggar, maka pihaknya akan langsung mencopot APK tersebut.

“Setelah penetapan DCT, kita akan melakukan penertiban APK yang tidak sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023. Sebelumnya kita sudah menegur agar Caleg melakukan penertiban mandiri. Akan tetapi jika tidak diindahkan, maka kita akan menertibkan dengan cara kita. Sementara itu diketahui, dari data yang terhimpun, ada 2.180 titik APK yang tersebar di Kabupaten Kepahiang,” pungkasnya. (PB)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

Advertisement

spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Program Pelatihan Kerja Gratis Kembali Dibuka, BLK Kepahiang Perketat Seleksi Peserta, Berikut Syarat dan...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - UPTD Pelatihan Kerja atau Balai Latihan Kerja (BLK) Kepahiang kembali membuka program pelatihan keterampilan atau pelatihan kerja gratis bagi masyarakat di...

Terjebak Dalam Siring, Seorang Jukir di Rejang Lebong Ditemukan Tak Bernyawa

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Nasib malang dialami Bahrul Mukminin (60), seorang juru parkir (jukir) di Rejang Lebong yang merupakan warga Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu...

Disdikbud Rejang Lebong Wacanakan Penerapan SPMB Online, 8 SMP jadi Sampel, Berikut Daftarnya!

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong mulai mewacanakan penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis online pada tahun ajaran...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Rejang Lebong Terima DBH Rp 21 Miliar, Pembangunan Infrastruktur jadi Fokus...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 10 kabupaten dan kota yang ada...

Kepahiang

Program Pelatihan Kerja Gratis Kembali Dibuka, BLK Kepahiang Perketat Seleksi Peserta,...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - UPTD Pelatihan Kerja atau Balai Latihan Kerja (BLK) Kepahiang kembali membuka program pelatihan keterampilan atau pelatihan kerja gratis bagi masyarakat di...

Bengkulu

MAKNA DISSENTING OPINION BAGI PENCARI KEADILAN

(Berkaca Dari Perkara Korupsi Mega Mall) Abdusy Syakir “Di ruangan tempat orang-orang dengan suara bulat mempertahankan KONSPIRASI keheningan, satu kata KEBENARAN terdengar seperti tembakan pistol” @Czeslaw...

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id