REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Curup menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Senin 22 Juni 2026.
Audiensi berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Rejang Lebong dan diterima oleh unsur pimpinan serta anggota DPRD. Kegiatan berlangsung secara dialogis dengan penyampaian pandangan, kritik, dan harapan dari PMII Curup terhadap berbagai persoalan yang tengah menjadi perhatian publik.
Dalam pertemuan tersebut, PMII Curup menyampaikan delapan poin tuntutan yang dinilai sebagai aspirasi masyarakat terkait persoalan nasional maupun daerah. Berikut tuntutannya:
1. Tegakkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara berdaulat.
2. Kembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
3. Perkuat kemandirian ekonomi nasional.
4. Lakukan reshuffle dan efisiensi struktur kabinet sesuai kompetensi dan otoritas.
5. Reset program BGN, bubarkan KDMP, serta tingkatkan kesejahteraan guru.
6. Mendesak pihak yang berwajib untuk menangani secara serius kasus kriminalitas di Kabupaten Rejang Lebong.
7. Mendesak pihak terkait untuk segera membenahi infrastruktur jalan yang rusak di Kabupaten Rejang Lebong.
8. Mendesak pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas kasus kematian Resmareta, membentuk tim khusus, serta memberikan kepastian hukum yang transparan kepada masyarakat.
Ketua Cabang PMII Curup, Abdul Kohar, menegaskan, bahwa audiensi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi masyarakat secara konstitusional dan bermartabat.
“Kami hadir bukan untuk mencari sensasi ataupun menciptakan kegaduhan. Kehadiran kami hari ini adalah bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa dan daerah. Ada berbagai persoalan yang menurut kami perlu mendapat perhatian serius dari para pemangku kebijakan, mulai dari isu ekonomi, pelayanan publik, kriminalitas, infrastruktur, hingga penegakan hukum,” ujar Abdul Kohar.
Menurutnya, mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk mengawal kebijakan pemerintah agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Kami berharap seluruh tuntutan yang kami sampaikan tidak hanya diterima secara administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti. PMII Curup akan terus mengawal perkembangan dari setiap poin tuntutan yang telah kami serahkan hari ini,” kata dia.
Abdul Kohar juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan berbagai kasus yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus kematian Resmareta.
“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan transparan. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan memberikan perkembangan yang dapat diketahui oleh publik,” tambahnya.
Sementara itu, pihak DPRD Rejang Lebong menerima dokumen tuntutan yang disampaikan oleh PMII Curup dan menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Dalam pertemuan itu, DPRD juga meminta waktu 1×7 hari atau satu minggu untuk melakukan koordinasi dan menindaklanjuti poin-poin yang telah disampaikan.
PMII Curup menyambut baik respons tersebut dan menyatakan akan menunggu hasil tindak lanjut yang dijanjikan. Organisasi mahasiswa itu menegaskan akan terus melakukan pengawalan secara konstruktif guna memastikan aspirasi masyarakat mendapat perhatian yang serius dari pihak-pihak terkait.
Audiensi ditutup dengan penyerahan dokumen tuntutan dari PMII Curup kepada DPRD Rejang Lebong serta sesi dokumentasi bersama sebagai bentuk komitmen untuk menjaga komunikasi dan sinergi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. (red)

























