“Sampah di TPA Jambu Keling ini adalah sampah yang dibuang oleh masyarakat se-Kabupaten Rejang Lebong. Karena itu sudah sewajarnya, ada perhatian khusus untuk hal ini,” sampainya.
Disisi lain Redi menambahkan, sejak awal warga Desa Bandung Marga tidak pernah menolak keberadaan TPA. Namun warga meminta, agar pengelolaan sampah dilakukan secara benar sehingga tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
“Warga bersama BPD telah bermusyawarah. Jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat berencana menutup sementara operasional TPA sampai ada solusi yang jelas terkait pencemaran sungai,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Bermani Ulu Raya, Wahyudi Ramadan mengatakan, dirinya memang telah menerima informasi awal mengenai keluhan masyarakat tersebut dari pemerintah desa. Namun hingga kini pihak kecamatan belum menerima laporan resmi terkait dugaan pencemaran sungai tersebut.
Meski begitu, melihat banyaknya keresahan masyarakat, pihak kecamatan memastikan akan segera turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi di area TPA maupun di sepanjang aliran sungai yang diduga tercemar limbah.























