REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Salah satu usaha budidaya ikan air tawar yang beroperasi di kolam seluas kurang lebih tiga hektar di kawasan Sungai Klaai, Desa PAL VII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, saat ini menjadi sorotan. Bagaimana tidak, usaha yang disebut telah beroperasi selama belasan tahun itu disinyalir belum mengantongi izin pemanfaatan air, sekaligus dinilai belum memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat maupun pemerintah desa (Pemdes) setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha budidaya ikan tersebut memanfaatkan aliran air sungai melalui pintu air menuju kolam budidaya. Dimana dalam ketentuan perizinan, selain wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Lingkungan, usaha budidaya yang memanfaatkan air permukaan juga diwajibkan memiliki izin pemanfaatan air atau rekomendasi teknis dari instansi berwenang.
Apabila menggunakan aliran sungai atau jaringan irigasi secara langsung, izin tersebut umumnya diterbitkan oleh instansi yang membidangi sumber daya air, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), maupun instansi teknis terkait sesuai dengan ketentuan pemanfaatan air permukaan.
Kepala Desa PAL VII, Ruisman Zawawi, saat dikonfirmasi membenarkan keberadaan usaha budidaya ikan tersebut. Namun, selama kurang lebih sepuluh tahun menjabat sebagai kepala desa, dia mengaku tidak pernah melihat adanya kontribusi yang diberikan pemilik usaha kepada masyarakat maupun pemerintah desa.
“Selama saya menjabat sebagai kepala desa, belum pernah ada kontribusi nyata dari usaha tersebut kepada desa. Bahkan pemiliknya juga belum pernah datang ataupun melapor ke pemerintah desa,” ujarnya.
Menurut Ruisman, hingga saat ini dia juga belum pernah mengetahui secara langsung aktivitas budidaya yang dilakukan di kolam tersebut. Pasalnya, lokasi usaha selalu dalam kondisi tertutup dan pemilik usaha tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa.
Bahkan dia juga mengaku, tidak mengetahui apakah usaha tersebut telah memiliki izin pemanfaatan air ataupun perizinan lainnya yang mungkin pernah diterbitkan saat awal pembangunan kolam.
“Saya tidak tahu bagaimana izin awalnya. Yang jelas, sejak saya menjadi kepala desa, tidak pernah ada laporan terkait usaha budidaya ikan itu, baik mengenai kegiatan usaha maupun kelengkapan izinnya,” kata dia.
Meski begitu Ruisman berharap, pemilik usaha segera melengkapi seluruh perizinan yang masih diperlukan apabila memang belum terpenuhi. Dia juga berharap, ada komunikasi yang lebih baik dengan pemerintah desa, termasuk menyampaikan laporan kegiatan usaha maupun hasil panen sebagai bentuk keterbukaan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Bermani Ulu Raya, Wahyudi Ramadan, mengaku baru mengetahui adanya usaha budidaya ikan berskala besar tersebut.
Menurut dia, apabila benar usaha tersebut memanfaatkan aliran sungai sebagai sumber air, maka pemilik usaha wajib memiliki izin pemanfaatan air sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya baru sekitar tiga bulan lebih menjabat sebagai Plt Camat, sehingga baru mengetahui informasi ini. Namun apabila memang ada usaha budidaya ikan berskala besar yang memanfaatkan aliran sungai, tentu harus melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, termasuk izin pemanfaatan air,” ujarnya.
Wahyudi menambahkan, pihak kecamatan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Desa PAL VII, serta instansi terkait untuk memastikan kondisi di lapangan.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun instansi teknis lainnya guna memastikan status legalitas dan kelengkapan perizinan usaha budidaya tersebut.
“Langkah tersebut dilakukan agar seluruh kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam di wilayah Kecamatan Bermani Ulu Raya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha budidaya ikan yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait dugaan belum dimilikinya izin pemanfaatan air maupun berbagai informasi yang disampaikan oleh pemerintah desa dan pihak kecamatan. (JP)

























