Kamis, September 17, 2026

Belasan Tahun Beroperasi, Kolam Ikan 3 Hektar di Desa PAL VII Tak Memiliki Izin Pemanfaatan Air?

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Salah satu usaha budidaya ikan air tawar yang beroperasi di kolam seluas kurang lebih tiga hektar di kawasan Sungai Klaai, Desa PAL VII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, saat ini menjadi sorotan. Bagaimana tidak, usaha yang disebut telah beroperasi selama belasan tahun itu disinyalir belum mengantongi izin pemanfaatan air, sekaligus dinilai belum memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat maupun pemerintah desa (Pemdes) setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha budidaya ikan tersebut memanfaatkan aliran air sungai melalui pintu air menuju kolam budidaya. Dimana dalam ketentuan perizinan, selain wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Lingkungan, usaha budidaya yang memanfaatkan air permukaan juga diwajibkan memiliki izin pemanfaatan air atau rekomendasi teknis dari instansi berwenang.

- Advertisement -

Apabila menggunakan aliran sungai atau jaringan irigasi secara langsung, izin tersebut umumnya diterbitkan oleh instansi yang membidangi sumber daya air, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), maupun instansi teknis terkait sesuai dengan ketentuan pemanfaatan air permukaan.

Kepala Desa PAL VII, Ruisman Zawawi, saat dikonfirmasi membenarkan keberadaan usaha budidaya ikan tersebut. Namun, selama kurang lebih sepuluh tahun menjabat sebagai kepala desa, dia mengaku tidak pernah melihat adanya kontribusi yang diberikan pemilik usaha kepada masyarakat maupun pemerintah desa.

“Selama saya menjabat sebagai kepala desa, belum pernah ada kontribusi nyata dari usaha tersebut kepada desa. Bahkan pemiliknya juga belum pernah datang ataupun melapor ke pemerintah desa,” ujarnya.

Menurut Ruisman, hingga saat ini dia juga belum pernah mengetahui secara langsung aktivitas budidaya yang dilakukan di kolam tersebut. Pasalnya, lokasi usaha selalu dalam kondisi tertutup dan pemilik usaha tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa.

- Advertisement -

Bahkan dia juga mengaku, tidak mengetahui apakah usaha tersebut telah memiliki izin pemanfaatan air ataupun perizinan lainnya yang mungkin pernah diterbitkan saat awal pembangunan kolam.

“Saya tidak tahu bagaimana izin awalnya. Yang jelas, sejak saya menjadi kepala desa, tidak pernah ada laporan terkait usaha budidaya ikan itu, baik mengenai kegiatan usaha maupun kelengkapan izinnya,” kata dia.

- Advertisement -

Meski begitu Ruisman berharap, pemilik usaha segera melengkapi seluruh perizinan yang masih diperlukan apabila memang belum terpenuhi. Dia juga berharap, ada komunikasi yang lebih baik dengan pemerintah desa, termasuk menyampaikan laporan kegiatan usaha maupun hasil panen sebagai bentuk keterbukaan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Bermani Ulu Raya, Wahyudi Ramadan, mengaku baru mengetahui adanya usaha budidaya ikan berskala besar tersebut.

Menurut dia, apabila benar usaha tersebut memanfaatkan aliran sungai sebagai sumber air, maka pemilik usaha wajib memiliki izin pemanfaatan air sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya baru sekitar tiga bulan lebih menjabat sebagai Plt Camat, sehingga baru mengetahui informasi ini. Namun apabila memang ada usaha budidaya ikan berskala besar yang memanfaatkan aliran sungai, tentu harus melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, termasuk izin pemanfaatan air,” ujarnya.

Wahyudi menambahkan, pihak kecamatan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Desa PAL VII, serta instansi terkait untuk memastikan kondisi di lapangan.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun instansi teknis lainnya guna memastikan status legalitas dan kelengkapan perizinan usaha budidaya tersebut.

“Langkah tersebut dilakukan agar seluruh kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam di wilayah Kecamatan Bermani Ulu Raya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha budidaya ikan yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait dugaan belum dimilikinya izin pemanfaatan air maupun berbagai informasi yang disampaikan oleh pemerintah desa dan pihak kecamatan. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Misteri Kematian Pelajar di Telaga Hijau Kepahiang: Dua Teman Tongkrongan Korban Ditetapkan jadi Tersangka,...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Misteri kematian Rehan Gustiawan (16), pelajar asal Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, yang ditemukan tidak bernyawa di dasar Telaga Hijau, akhirnya mulai...

Prestasi Membanggakan!!! Siswa MIM 10 Karang Anyar Raih Juara 1 OMI Tingkat Kabupaten, Siap...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM) 10 Karang Anyar Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kali ini, prestasi tersebut datang dari...

Jembatan Perintis Garuda di Air Rusa Rampung, Akses Pendidikan dan Pertanian Semakin Mudah: Warga...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Harapan masyarakat Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk memiliki akses penghubung yang lebih layak akhirnya terwujud....

follow sosial media kami

13,000FansSuka
869PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
13,000PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
56PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Bupati Rejang Lebong Dukung Program Tanam 1.000 Bibit Kelapa Lapas Kelas...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk upaya dalam mendukung program tanam 1.000 bibit kelapa yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup, Bupati Rejang...

Kepahiang

Misteri Kematian Pelajar di Telaga Hijau Kepahiang: Dua Teman Tongkrongan Korban...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Misteri kematian Rehan Gustiawan (16), pelajar asal Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, yang ditemukan tidak bernyawa di dasar Telaga Hijau, akhirnya mulai...

Bengkulu

TNI dan Kemendes PDT Gulirkan Karya Bhakti Skala Besar, Tiga Kabupaten di Wilayah Kodim 0409/Rejang Lebong jadi Sasaran

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Upaya mempercepat pembangunan infrastruktur dasar hingga ke wilayah yang selama ini sulit terjangkau kembali digencarkan. Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes...

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Berlanjut ke Tahap VII, Kodim 0409/Rejang Lebong Bangun 5 Titik, Ini Lokasinya!

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Program pembangunan Jembatan Perintis Garuda di wilayah kerja Kodim 0409/Rejang Lebong terus berlanjut. Memasuki bulan September 2026, ada lima titik jembatan...

Kopi Bengkulu Mendunia, 19,2 Ton Robusta Asal Kepahiang Diekspor ke Italia 

KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Biji kopi robusta yang selama ini tumbuh di perkebunan wilayah Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, kini mulai mencatatkan jejak di pasar Eropa. Sebanyak...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id