Redi juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, limbah dari TPA seharusnya terlebih dahulu melewati bak penyaringan yang dibangun pada tahun 2023 lalu sebelum dialirkan ke sungau. Akan tetapi, kondisi saat ini menunjukkan limbah justru mengalir langsung ke sungai tanpa melalui proses penyaringan.
“Harusnya limbah sampah itu tersaring di bak yang telah dibangun pada tahun 2023 lalu. Namun faktanya saat ini, limbah dari TPA langsung masuk ke sungai tanpa proses penyaringan. Sehingga warga sangat keberatan dengan kondisi ini,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, pemerintah desa telah berkoordinasi langsung dengan pihak pengelola TPA. Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa pengelolaan sampah di lokasi sedang mengalami berbagai kendala operasional. Tumpukan sampah bahkan disebut sudah mencapai area timbangan karena alat berat yang biasa digunakan untuk mengelola sampah mengalami kerusakan serta operasionalnya terkendala ketersediaan bahan bakar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak TPA. Memang saat ini proses penyaringan limbah sedang kacau karena alat berat rusak dan operasional juga terkendala bahan bakar,” jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, Redi menilai sistem pengelolaan limbah di TPA sudah tidak lagi berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Karena itu dia berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui instansi terkait segera melakukan pembenahan agar limbah tidak lagi mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.























