REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Setelah lebih kurang 10 tahun diterbitkan, akhirnya 26 Sertipikat Hak Milik (SHM) lahan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Desa Pal VII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong dibatalkan.
Sertipikat dalam kawasan TNKS di wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang telah dibatalkan ini terdiri dari 21 bidang SHM sudah dilepas, 1 bidang berada di luar kawasan, dan 4 bidang diblokir internal.
Dengan dikembalikannya tanah TNKS ini, maka pengelolaannya secara penuh dikelola kembali oleh TNKS, karena lokasinya berada dalam kawasan yang tidak boleh dikuasai oleh masyarakat.
“Setelah melakukan koordinasi dengan BPN Rejang Lebong, tanah SHM yang ada dalam kawasan hutan lindung sudah diserahkan kembali dengan TNKS, sertipikat yang sempat diterbitkan sudah dibatalkan,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Bengkulu-Sumatera Selatan Muhammad Wahyudi.
Dengan pembatalan tersebut, seluruh aktivitas pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan fungsi konservasi dipastikan tidak lagi memiliki dasar hukum. Pihak TNKS juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila ke depan kembali ditemukan aktivitas perambahan atau pembalakan liar di kawasan tersebut.
Dan untuk masyarakat yang membuka lahan di dalam kawasan TNKS sebelum tahun 2022, atau sebelum penerbitan UU No 32 tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juga akan dilakukan penindakan.
“Jika masih ada yang melakukan pelanggaran seperti pembalakan atau perambahan hutan, kami akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
“Pengelolaan areal yang semula dikuasai masyarakat ini nantinya kita lakukan pengelolaan sesuai dengan skema telah ada, yaitu penyelesaian tenurial, antara lain melalui program kemitraan konservasi dengan masyarakat pemilik SHM yang sudah diserahkan ini,” imbuh dia.
Untuk diketahui, sebelumnya WALHI Bengkulu menyoroti penerbitan 26 persil SHM di kawasan TNKS di Desa PAL VII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong. Penerbitan sertipikat oleh BPN Rejang Lebong ini dinilai melanggar UU Kehutanan dan Konservasi.
Adanya penerbitan sertipikat dalam kawasan TNKS di Kabupaten Rejang Lebong itu sendiri juga sudah mendapat penanganan oleh pihak kepolisian setempat, namun belum diketahui ada tidaknya tersangka yang diduga melakukan manipulasi penerbitan sertipikatnya. (JP)













































