REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Hingga saat ini nasib para guru honorer di Kabupaten Rejang Lebong belum ada kejelasan. Apakah masih bisa dipertahankan sebagai tenaga pendidik, atau harus diberhentikan sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) per 1 Januari 2026.
Informasi terhimpun, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong masih melakukan negosiasi dengan pihak Kemendikdasmen, agar para guru honorer bisa tetap dipertahankan untuk membantu membangun daerah melalui sektor pendidikan. Hanya saja meski demikian, semua keputusan tetap berdasarkan amanat undang-undang yang sudah ditetapkan.
“Sesuai amanat undang-undang tentang penghapusan tenaga honorer, saat ini tidak diperbolehkan lagi ada perekrutan honorer. Semua honorer yang ada termasuk guru honorer juga tidak boleh dipekerjakan lagi. Namun saat ini, Dikbud Rejang Lebong masih melakukan upaya negosiasi dengan pihak Kemendikdasmen, agar ada jalan keluar untuk mempertahankan guru honorer yang ada,” ujar Kepala BKPSDM Rejang Lebong Erwan Zuganda, Senin 12 Januari 2025.
Dia menegaskan, keputusan terbaru yang ditetapkan melalui amanat undang-undang ini sangat dilematis bagi Pemkab Rejang Lebong. Hal itu dikarenakan, tenaga guru honorer masih sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pendidikan di Rejang Lebong. Apalagi kata Erwan, sesuai dengan yang dilaporkan pihak Dikbud, saat ini Rejang Lebong masih kekurangan tenaga guru di semua tingkatan.
“Kalau untuk tenaga di bidang teknis di pemerintahan Rejang Lebong bisa dikatakan sudah mencukupi. Namun untuk tenaga guru honorer, sampai saat ini masih sangat dibutuhkan sesuai dengan yang dilaporkan oleh Kadis Dikbud Rejang Lebong. Jadi kita tunggu saja jawaban dan tanggapan dari Kemendikbud. Jika nantinya guru honorer harus diberhentikan, ya apa boleh buat,” pungkas Erwan.
Untuk diketahui, dengan perubahan sistem kepegawaian saat ini, pemerintah kini hanya mengenal dua kategori pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah juga menegaskan bahwa pengangkatan honorer baru tidak diperbolehkan lagi. Rekrutmen tenaga kerja di instansi pemerintah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pengangkatan ASN saja. (JP)













































