REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, S.E, M.A.P menyoroti jam operasional truk batubara yang melintas tak menentu di Kabupaten Rejang Lebong. Hal itu disampaikan bupati, saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menggelar audiensi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Bengkulu, Selasa 6 Mei 2025, di ruang rapat Bupati.
Pada pertemuan tersebut, bupati dan BPTD Bengkulu membahas soal penataan operasional angkutan batu bara, agar kedepannya bisa lebih tertib lagi saat melintas di wilayah Rejang Lebong. Dimana kata bupati, angkutan batu bara yang kerap melintas itu dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas dan selalu dikeluhkan oleh pengendara lain.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan lalu lintas mobil batu bara, terutama karena jadwal operasionalnya tidak teratur,” ujar bupati.

Bupati menyebutkan, sesuai dengan aturan yang berlaku di Sumatera Selatan, mobil angkutan batu bara hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari. Karen itu bupati juga menyampaikan, siap duduk bersama untuk merumuskan regulasi yang sesuai.
“Kita ingin masyarakat merasa aman dan nyaman. Karena itu truk batu bara juga tak bisa melintas sembarangan,” kata bupati
Bupati juga mengusulkan, agar ada pembangunan tempat istirahat (rest area) bagi sopir angkutan batu bara agar mereka tidak berhenti di badan jalan. Jika pemerintah tidak memiliki lahan, dia akan membuka peluang kerja sama dengan warga yang bersedia menyediakan lahan parkir.
“Akan kita bahas sesegera mungkin bagaimana kedepannya nanti,” tutur bupati.
Sementara itu, Kepala BPTD Wilayah III Bengkulu, Taufik, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran mengenai jam operasional angkutan batu bara.
“Jam operasional sudah ditetapkan mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Kendaraan yang melanggar akan diminta putar balik,” tegasnya.
Taufik juga menyampaikan, keberadaan rest area sangat penting bagi para supir truk. Karena sebagian besar sopir berasal dari Provinsi Jambi, yang belum tersedia lokasi istirahat yang memadai di jalur tersebut.
“Saya juga berpikir, kedepannya harus dibuat rest area untuk pemberhentian para supir truk,” singkatnya.
Melalui audiensi tersebut, Pemkab Rejang Lebong berharap dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat serta mendorong tertib transportasi dan pengembangan potensi otomotif di kalangan generasi muda. (**)












































