REJANG LEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Wacana masuknya perusahaan perkebunan kelapa sawit milik negara, PTPN IV, ke wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menuai penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat. Rencana pengembangan perkebunan sawit seluas sekitar 6.064 hektare yang sempat disampaikan Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, dalam sejumlah pemberitaan media, memicu reaksi dari tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga kalangan pemuda yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Adat (MHA) Lembak.
Penolakan tersebut terutama datang dari masyarakat yang bermukim di wilayah adat Lembak, yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong. Mereka menilai keberadaan perkebunan sawit skala besar berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat, mengurangi ketersediaan lahan pertanian rakyat, hingga menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.
Tokoh masyarakat adat Lembak dari Kecamatan Kota Padang, Yusrizal, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana masuknya PTPN IV ke wilayah tersebut. Mantan anggota DPRD Rejang Lebong itu menegaskan bahwa masyarakat Lembak tidak akan menyerahkan lahan mereka kepada perusahaan, meskipun dengan skema ganti rugi.
Menurut Yusrizal, saat ini masyarakat setempat masih membutuhkan lahan untuk kegiatan pertanian dan perkebunan rakyat. Karena itu, ia menilai tidak masuk akal jika lahan yang tersedia justru dialihkan kepada perusahaan besar.
“Tanah rakyat biarlah dikelola oleh rakyat. Kami tidak ingin masyarakat Lembak menjadi pekerja di tanahnya sendiri setelah lahan-lahan mereka dikuasai perusahaan,” ujarnya.
Selain persoalan sosial dan ekonomi, Yusrizal juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang dapat muncul akibat ekspansi perkebunan sawit dalam skala luas. Dia mengkhawatirkan perubahan struktur tanah, berkurangnya sumber air, hingga meningkatnya risiko banjir di masa mendatang.
Senada dengan itu, tokoh muda Masyarakat Hukum Adat Lembak dari Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Pika Suandi, mengajak masyarakat untuk tidak menjual tanah mereka kepada pihak mana pun yang berkaitan dengan rencana investasi perkebunan sawit.
Menurut dia, wilayah adat Lembak memiliki luas yang terbatas dan menjadi sumber utama penghidupan masyarakat. Karena itu, dia meminta pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten untuk mengkaji kembali rencana pemberian izin apabila perkebunan sawit benar-benar akan dikembangkan di kawasan tersebut.
“Jika tanah masyarakat adat sudah dijual kepada perusahaan, lalu di mana lagi masyarakat akan bertani dan melanjutkan kehidupan mereka?” kata dia.
Penolakan juga disampaikan tokoh pemuda asal Kecamatan Binduriang, Effendi, SH. Dia menilai keberadaan perkebunan sawit skala besar berpotensi menghilangkan ruang hidup masyarakat adat dan mengubah fungsi lahan yang selama ini menjadi sumber ekonomi warga.
Effendi bahkan mengingatkan pengalaman masa lalu terkait aktivitas perkebunan besar di wilayah Lembak yang menurutnya pernah menimbulkan persoalan bagi masyarakat setempat.
“Tanah Lembak harus tetap dikelola oleh masyarakat Lembak sendiri dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Tidak boleh ada dominasi perusahaan yang menguasai ruang hidup masyarakat adat,” tegasnya.
Sementara itu, tokoh pemuda Lembak, Ishak Burmansyah, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap kemungkinan adanya pihak-pihak yang berupaya membeli tanah warga dengan iming-iming harga tinggi.
Dia menilai, apabila lahan masyarakat beralih kepada perusahaan perkebunan sawit, maka berbagai program berbasis lingkungan yang sedang direncanakan masyarakat adat akan sulit diwujudkan. Salah satunya adalah pengembangan sistem pertanian agroforestri dan gerakan penanaman satu juta pohon yang bertujuan menjaga kelestarian sungai serta memulihkan lahan kritis.
Menurut Ishak, program tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai ekonomi karbon dan pembangunan rendah emisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 terkait karbon pada Areal Penggunaan Lain (APL) non-kehutanan.
“Kami sedang mendorong konsep pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Karena itu, kami menolak rencana masuknya perkebunan sawit skala besar ke wilayah adat Lembak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ishak menegaskan bahwa masyarakat adat akan mempertahankan wilayah mereka apabila rencana tersebut tetap dipaksakan.
“Kami ingatkan warga agar tidak mudah tergiur untuk menjual tanah karena lahan yang dimiliki saat ini merupakan aset penting bagi keberlangsungan generasi mendatang,” tandasnya.
Wacana pengembangan perkebunan sawit oleh PTPN IV di Rejang Lebong hingga kini masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Di satu sisi, pemerintah mendorong investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun di sisi lain, sebagian masyarakat adat dan tokoh lokal menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak mengorbankan hak-hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta masa depan sektor pertanian rakyat yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi warga.
Gelombang penolakan yang terus menguat menunjukkan bahwa setiap rencana investasi di wilayah adat memerlukan dialog yang terbuka, transparan, dan melibatkan masyarakat sebagai pihak yang akan merasakan langsung dampaknya. (NAC)




























