REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Rencana pemetaan lahan seluas 6.064,16 hektare untuk ekstensifikasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Rejang Lebong turut menjadi sorotan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Curup.
Ketua PC PMII Curup, Abdul Kohar, meminta pemerintah agar tidak terburu-buru melihat rencana tersebut hanya dari perspektif investasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurut dia, hal paling utama yang harus dipastikan adalah bagaimana posisi, hak, dan kepentingan masyarakat yang berada di sekitar wilayah rencana pengembangan tersebut.
“Kami tidak ingin masyarakat hanya menjadi penonton ketika ada rencana besar terkait tanah dan ruang hidup mereka. Kalau ada masyarakat yang menyampaikan keberatan atau penolakan, suara itu harus didengar dan dijadikan bagian penting dalam proses pengambilan keputusan,” kata Abdul Kohar.
Menurut dia, Rejang Lebong memiliki karakter ekonomi yang kuat pada sektor pertanian. Daerah ini selama ini dikenal sebagai salah satu penghasil sayur-mayur, kopi dan berbagai komoditas pertanian lainnya.
Karena itu, rencana perubahan atau pengembangan pemanfaatan lahan dalam skala besar harus dikaji secara menyeluruh. Bukan hanya mengenai nilai investasi yang akan masuk, tetapi juga dampaknya terhadap lahan pertanian, sumber air, lingkungan, mata pencaharian petani, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat dalam jangka panjang.
“Pertanyaannya sederhana: masyarakat akan mendapatkan apa? Dan apa yang mungkin mereka kehilangan? Dua pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka sebelum pemerintah mengambil langkah lebih jauh,” tanya Abdul.
PMII Curup juga meminta agar proses pemetaan dan ground check tidak dilakukan hanya sebagai proses administratif antara pemerintah dan pihak perusahaan. Masyarakat yang tinggal dan menggantungkan kehidupan di sekitar wilayah tersebut harus diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat secara terbuka.
“Jangan sampai keputusan tentang tanah masyarakat dibicarakan di ruang-ruang pemerintahan, sementara masyarakat yang hidup di atas dan di sekitar tanah tersebut justru tidak mengetahui apa yang sedang direncanakan.” tambahnya.
Abdul Kohar menegaskan bahwa pembangunan dan investasi pada prinsipnya tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat.
“Kalau memang rencana ini membawa manfaat bagi rakyat, buktikan dengan keterbukaan, libatkan masyarakat, dan pastikan tidak ada hak masyarakat yang dikorbankan. Tetapi kalau dalam prosesnya justru masyarakat menjadi pihak yang dirugikan, maka pemerintah harus berani mengevaluasi dan tidak memaksakan kebijakan,” tegasnya.
PMII Curup juga kata dia, akan mendorong pemerintah untuk membuka informasi mengenai status dan peruntukan lahan, melakukan kajian lingkungan dan tata ruang secara transparan, serta memastikan adanya konsultasi yang bermakna dengan masyarakat sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
“Tanah bukan hanya angka dalam peta dan bukan sekadar komoditas investasi. Bagi masyarakat, tanah adalah tempat mereka hidup, bertani, mencari makan, dan membangun masa depan. Karena itu, suara masyarakat harus menjadi pertimbangan utama,” tutup Abdul. (NAC)























