KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (TUM) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, masih terus berlanjut. Rencana pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang sebelumnya disepakati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang batal direalisasikan.
Kondisi tersebut membuat Pemkab Kepahiang kembali mengambil langkah untuk mendorong penyelesaian persoalan eks HGU PT TUM yang hingga kini belum memperoleh kepastian penataan.
Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.I.P., mengatakan, pihaknya bahkan telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk meminta fasilitasi dalam proses penataan ulang lahan eks HGU PT TUM.
Surat tersebut diajukan sebagai salah satu upaya Pemkab Kepahiang mencari jalan keluar setelah proses yang sebelumnya diharapkan dapat ditempuh melalui pembentukan GTRA tidak berjalan sebagaimana yang telah disepakati.
“Kita sudah bersurat ke KPK RI untuk permohonan fasilitasi penataan ulang eks HGU PT TUM,” kata Zurdi Nata.
Disampaikannya, Pemkab Kepahiang sebenarnya telah berulang kali berkomunikasi dengan BPN Kabupaten Kepahiang. Bahkan, surat permintaan terkait persoalan tersebut telah disampaikan sebanyak empat kali.
Surat pertama, kata Nata, telah dilayangkan sejak 26 Agustus 2025. Namun hingga saat ini, pemerintah daerah menilai belum mendapatkan tindak lanjut yang memberikan kepastian terhadap proses penataan lahan eks HGU tersebut.
“Sudah empat kali kita bersurat ke Kantah BPN Kepahiang. Yang pertama itu tanggal 26 Agustus 2025,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemkab Kepahiang. Terlebih, sebelumnya telah ada kesepakatan antara Pemkab dan BPN untuk membentuk GTRA sebagai mekanisme bersama dalam menangani persoalan eks HGU PT TUM.
Dalam rapat yang digelar pada 8 September 2026 lalu, Pemkab Kepahiang dan BPN sempat menyepakati pembentukan GTRA. Saat itu, mekanisme reforma agraria dinilai menjadi salah satu jalur yang memungkinkan untuk mempercepat proses penataan lahan dan memperoleh keputusan dari Kementerian ATR/BPN. Namun, kesepakatan tersebut kini tidak berlanjut.
Sehingga batalnya pembentukan GTRA membuat Pemkab Kepahiang mempertanyakan respons BPN dalam menindaklanjuti persoalan yang telah berlarut-larut tersebut.
Nata menilai, lambannya respons terhadap surat-surat yang telah disampaikan pemerintah daerah menjadi persoalan tersendiri. Dia bahkan mempertanyakan kredibilitas BPN dalam memberikan kepastian terhadap proses penataan eks HGU PT TUM.
“Pembentukan GTRA tidak jadi. BPN juga slow response. Ini tentu menjadi pertanyaan bagi kita, termasuk bagaimana kredibilitas BPN dalam menindaklanjuti persoalan ini,” tegasnya.
Menurut Nata, Pemkab Kepahiang tidak ingin persoalan eks HGU PT TUM terus berhenti pada tahapan koordinasi dan surat-menyurat tanpa adanya keputusan yang jelas.
Pemerintah daerah, lanjutnya, membutuhkan kepastian mengenai status serta arah penataan lahan yang HGU-nya telah berakhir tersebut, terlebih lahan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan rencana pemanfaatan aset pertanahan di daerah.
“Yang kita inginkan adalah kepastian. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa ada kejelasan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Kepahiang dan BPN Kabupaten Kepahiang telah menyepakati pembentukan GTRA sebagai langkah untuk mempercepat penyelesaian polemik eks HGU PT TUM.
Saat itu, Bupati Kepahiang menegaskan bahwa lahan eks HGU tersebut diharapkan dapat ditata dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Pemkab juga mendorong agar keputusan atau SK dari Kementerian ATR/BPN mengenai penataan lahan dapat segera diterbitkan.
BPN Kabupaten Kepahiang sebelumnya juga menyampaikan bahwa persoalan eks PT TUM cukup kompleks karena selain menyangkut bekas pemegang HGU, terdapat pula bagian lahan yang telah dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat.
Karena itu, mekanisme reforma agraria dinilai membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri dan pihak terkait lainnya.
Namun dengan batalnya pembentukan GTRA, Pemkab Kepahiang kini memilih memperluas jalur koordinasi, termasuk meminta fasilitasi KPK RI.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah daerah ingin persoalan eks HGU PT TUM memperoleh perhatian lebih serius dan tidak berhenti pada persoalan administratif di tingkat daerah.
Dengan adanya surat kepada KPK RI dan empat kali surat kepada Kantah BPN Kepahiang, Pemkab Kepahiang kini kembali menunggu tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.
Pemkab Kepahiang berharap langkah fasilitasi di tingkat yang lebih tinggi dapat membuka jalan penyelesaian terhadap persoalan yang telah berlangsung sejak berakhirnya HGU PT TUM, sekaligus memastikan pemanfaatan lahan ke depan memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat. (NAC)























