REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum pasien non pasien RSUD Rejang Lebong periode 2022-2023 masih terus berlanjut.
Setelah menetapkan 3 orang tersangka serta sempat menggeledah rumah kedua tersangka beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali menyita tanah seluas 377 meter persegi dengan bangunan dua unit ruko milik tersangka Rianto (RI) yang ada di wilayah Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, Rabu 1 Oktober 2025.
Informasi terhimpun, penyitaan itu dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Nomor 79/PENPID.SUS-TPK-SITA/2025/PN BGL Tanggal 26 September 2025.
Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, S.H, M.H yang memimpin kegiatan menyampaikan, penyitaan yang dilakukan pihaknya itu merupakan upaya paksa untuk mengembalikan Kerugian Negara (KN) yang sudah diperbuat oleh tersangka yang bersangkutan. Dimana untuk tersangka Rianto sendiri kata dia, sejak awal memang belum ada itikad baik untuk mengembalikan KN tersebut.























