REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini besaran zakat fitrah di Rejang Lebong mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu perjiwa. Ini berdasarkan hasil survei harga beras di pasar-pasar wilayah Rejang Lebong serta hasil rapat musyawarah bersama lintas sektoral, Rabu 25 Februari 2026 kemarin
Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong H. Lukman, S.Ag, M.H.I melalui Kasi Zakat dan Wakaf Alfuadi, S.Ag, M.H, menyampaikan, besaran zakat yang ditetapkan pada tahun ini jumlahnya relatif menurun dibanding dengan tahun sebelumnya.

“Berdasarkan survei harga bahan pokok, besaran zakat pada tahun ini ditetapkan tiga kategori, yakni tertinggi Rp 40 ribu, sedang Rp 35 ribu, dan terendah Rp 30 ribu per jiwa. Artinya jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ada penurunan sekitar Rp 5 ribu untuk setiap kategorinya,” ujar Alfuadi.
Dijelaskannya, pembagian kategori tersebut bertujuan untuk memberikan pilihan kepada masyarakat agar besaran zakat yang ditunaikan setara dengan kualitas beras yang mereka konsumsi sehari-hari.
Menurutnya, hasil kesepakatan ini akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong dalam menjalankan kewajiban zakat fitrah agar pelaksanaannya seragam dan tertib
“Penentuan ini merupakan hasil kesepakatan bersama berbagai pihak agar sesuai dengan kondisi harga bahan pokok yang berlaku di daerah saat ini,” jelasnya.
Sementara itu terkait waktu pelaksanaan tambah dia, Kemenag menyepakati bahwa pembayaran zakat fitrah sudah dapat dilakukan mulai awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dia berharap dengan adanya ketetapan ini, masyarakat dapat menunaikan kewajibannya lebih awal sehingga penyaluran kepada para mustahik (orang yang berhak menerima) dapat dilakukan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal.
“Mari kita tunaikan pembayaran zakat fitrah ini jauh sebelum mendekati Idul Fitri. Tujuannya agar zakat yang dikumpulkan bisa dibagikan kepada orang yang berhak tepat pada waktunya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, rapat penetapan zakat fitrah kemarin dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Perum Bulog, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. (JP)
























