REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Tak tahan rasanya ingin menikah lagi dengan janda, AN (21) yang merupakan seorang duda asal Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Rejang Lebong, nekat membegal IG (21) teman satu kampungnya sendiri demi memenuhi hasratnya.
Informasi terhimpun, AN nekat membegal temannya sendiri itu lantaran untuk memenuhi mahar Rp 2 juta yang merupakan permintaan dari sang janda agar bisa menikahinya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kabag OPS AKP George Rudiyanto SMb MAP didampingi Kapolsek PUT Mansyur Daud Manalu, S menerangkan, aksi pembegalan yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Umum Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, Selasa 4 November 2024 sekira pukul 17.00 Wib.
Saat itu tersangka meminta tolong kepada korban agar diantar ke Dusun Talang Gunung Desa Simpang beliti menggunakan sepeda motor PCX Warna merah nopol BD 5406 QD milik korban. Namun anehnya, tersangka meminta korban agar tidak melewati jalan utama, melainkan memita korban untuk melewati jalan belakang. Tanpa rasa curiga, korban pun langsung mengiyakan permintaan tersebut.
Dimana pada saat dijalan sepi, tersangka tanpa mengatakan sepatah katapun langsung menusuk korban dari belakang ke arah leher kanan 2 kali, dan pundak sebelah kanan 2 kali.
Singkat cerita, akibat luka tersebut sepeda motor yang dikendarai oleh korban melambat dan tidak seimbang. Sehingga tersangka langsung melompat dari atas motor, sedangkan korban terjatuh dan tertindih motor sambil memegang luka tusuk tersebut.
Tak berhenti sampai disitu, tersangka pun menghampiri korban dan mencekik korban dalam kondisi tidak berdaya, sehingga membuat korban berpura-pura mati agar tersangka melepaskan cekikannya.
Selanjutnya tersangka langsung mengambil HandPhone milik korban, dan menegakan sepeda motor korban lalu melarikan diri meninggalkan korban dalam keadaan luka parah.
“Usai kejadian, korban sempat dilarikan kerumah sakit untuk mendapat perawatan. Akibat luka tusuk tersebut, korban dijahit hingga 35 jahitan di bagian leher dan pundak,” ujar Kapolsek.
Sementara itu jelas Kapolsek, tersangka berhasil diamankan oleh pihaknya di sebuah pondok milik neneknya, yang berada di kebun Desa Air Nau Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong, Kamis 6 November 2025 sekitar pukul 11.00 Wib.
“Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, Anggita kami langsung meluncur kelokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” singkat Kapolsek.
Atas perbuatannya itu tersangka disangkakan pasal 365 Ayat (2) ke-4 KUHPidana, dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara. (JP)













































