Kamis, April 2, 2026

Sempat Divonis 5 Tahun Penjara, Hukuman Mantan Kasat dan Bendahara Pol PP Rejang Lebong Dipangkas di Tingkat Banding : Jaksa Ajukan Kasasi

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Putusan banding dalam perkara korupsi yang menjerat dua terdakwa, yakni Mantan Kasat dan Bendahara Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong Akhmad Rifa’i dan Jaya Mirsa menuai sorotan dari sisi hukum. Hukuman keduanya yang sebelumnya dijatuhkan selama 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu berkurang menjadi 2 tahun 6 bulan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Jumat 23 Januari 2026. Langkah tersebut diambil karena jaksa menilai terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hukum majelis hakim, khususnya dalam menafsirkan unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” dalam tindak pidana korupsi.

- Advertisement -

Secara rinci, dalam putusan di PN Bengkulu beberapa waktu lalu, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Akhmad Rifa’i dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Jaya Mirsa, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaya Mirsa juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp677.780.415.

Namun, di tingkat banding, majelis hakim PT Bengkulu mengubah putusan tersebut. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Khusus untuk Jaya Mirsa, kewajiban membayar uang pengganti tetap dipertahankan.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Hendra Mubarok, S.H, M.H menyampaikan, pihaknya telah mengajukan kasasi karena menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum oleh majelis hakim di tingkat banding.

- Advertisement -

Menurut Hendra, dalam perkara korupsi, unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” tidak harus dibuktikan melalui peningkatan kekayaan secara kasat mata.

“Telah terbukti adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara seharusnya sudah cukup untuk memenuhi unsur tersebut,” ujar Hendra.

- Advertisement -

Dia menegaskan, pembuktian unsur tersebut tidak memerlukan indikator tambahan seperti gaya hidup mewah atau pertambahan signifikan harta kekayaan pribadi.

“Penafsiran yang terlalu sempit justru berpotensi menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata dia.

Perkara ini kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Putusan pada tingkat ini dinilai penting, tidak hanya untuk menentukan nasib kedua terdakwa, tetapi juga untuk memperjelas batasan penafsiran unsur memperkaya diri dalam tindak pidana korupsi.

“Kita tunggu saja keputusan dari Mahkamah Agung. Nanti kita infokan hasilnya ke publik melalui teman-teman media,” singkatnya.

Untuk diketahui, sejumlah kalangan menilai perbedaan putusan antara pengadilan tingkat pertama dan banding menunjukkan masih adanya ruang tafsir dalam penerapan hukum korupsi. Kondisi ini berpotensi memengaruhi konsistensi penegakan hukum, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Mahkamah Agung diharapkan dapat memberikan kepastian hukum melalui putusan kasasi yang komprehensif dan sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

Advertisement

spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Sindang Dataran Raih Predikat Terbaik Kedua Musrenbang Kecamatan di Rejang Lebong

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kecamatan Sindang Dataran berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat penghargaan kedua terbaik dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan...

Empat Rumah Warga Rejang Lebong Hangus Dilahap Si Jago Merah, Kerugian Capai Ratusan Juta...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Peristiwa kebakaran hebat melanda Desa Sukarami, Kecamatan Kotapadang, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis 2 April 2026 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB....

Pemkab Rejang Lebong Segera Berlakukan WFH Bagi ASN, Sekda Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Prioritas

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersiap menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai minggu ini. Namun,...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Rejang Lebong Berpeluang Raih Penghargaan Swastisaba Wistara Tertinggi di Bengkulu

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kabupaten Rejang Lebong berpeluang meraih penghargaan tertinggi Kabupaten/Kota Sehat (KKS), Swastisaba Wistara, pada tahun 2025. Jika lolos tahap verifikasi nasional, Rejang Lebong...

Kepahiang

Rekonstruksi Digelar, HMI Ingatkan Kasus Gita Afriani Tak Bisa Disederhanakan

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Curup turut menyoroti kasus kematian Gita Afriani di Kabupaten Kepahiang yang telah memasuki tahap rekonstruksi dan...

Bengkulu

MAKNA DISSENTING OPINION BAGI PENCARI KEADILAN

(Berkaca Dari Perkara Korupsi Mega Mall) Abdusy Syakir “Di ruangan tempat orang-orang dengan suara bulat mempertahankan KONSPIRASI keheningan, satu kata KEBENARAN terdengar seperti tembakan pistol” @Czeslaw...

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id