REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Putusan banding dalam perkara korupsi yang menjerat dua terdakwa, yakni Mantan Kasat dan Bendahara Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong Akhmad Rifa’i dan Jaya Mirsa menuai sorotan dari sisi hukum. Hukuman keduanya yang sebelumnya dijatuhkan selama 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu berkurang menjadi 2 tahun 6 bulan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Jumat 23 Januari 2026. Langkah tersebut diambil karena jaksa menilai terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hukum majelis hakim, khususnya dalam menafsirkan unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” dalam tindak pidana korupsi.
Secara rinci, dalam putusan di PN Bengkulu beberapa waktu lalu, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Akhmad Rifa’i dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Jaya Mirsa, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaya Mirsa juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp677.780.415.
Namun, di tingkat banding, majelis hakim PT Bengkulu mengubah putusan tersebut. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Khusus untuk Jaya Mirsa, kewajiban membayar uang pengganti tetap dipertahankan.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Hendra Mubarok, S.H, M.H menyampaikan, pihaknya telah mengajukan kasasi karena menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum oleh majelis hakim di tingkat banding.
Menurut Hendra, dalam perkara korupsi, unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” tidak harus dibuktikan melalui peningkatan kekayaan secara kasat mata.
“Telah terbukti adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara seharusnya sudah cukup untuk memenuhi unsur tersebut,” ujar Hendra.
Dia menegaskan, pembuktian unsur tersebut tidak memerlukan indikator tambahan seperti gaya hidup mewah atau pertambahan signifikan harta kekayaan pribadi.
“Penafsiran yang terlalu sempit justru berpotensi menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata dia.
Perkara ini kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Putusan pada tingkat ini dinilai penting, tidak hanya untuk menentukan nasib kedua terdakwa, tetapi juga untuk memperjelas batasan penafsiran unsur memperkaya diri dalam tindak pidana korupsi.
“Kita tunggu saja keputusan dari Mahkamah Agung. Nanti kita infokan hasilnya ke publik melalui teman-teman media,” singkatnya.
Untuk diketahui, sejumlah kalangan menilai perbedaan putusan antara pengadilan tingkat pertama dan banding menunjukkan masih adanya ruang tafsir dalam penerapan hukum korupsi. Kondisi ini berpotensi memengaruhi konsistensi penegakan hukum, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Mahkamah Agung diharapkan dapat memberikan kepastian hukum melalui putusan kasasi yang komprehensif dan sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. (JP)
























