REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Seperti yang diberitakan sebelumnya, sedikitnya ada 4 orang pejabat Eselon III di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong yang dicopot dari jabatan strukturalnya belum lama ini. Pejabat yang dimaksud diantaranya Sekdis Dikbud Rejang Lebong Hanapi, S.Pd, M.M, Kabid SMP Rionita, S.Pd, Kabid Kebudayaan Primaya Lusiana, dan Kabid PTK Emiliah, S.Sos.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Erwan Zuganda saat dikonfirmasi menyampaikan, keempat pejabat tersebut dikenakan sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sanksi tersebut berkaitan dengan pengaduan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada 2024 lalu. Pengaduan tersebut telah diproses sesuai mekanisme. Dimana Pemkab Rejang Lebong baru menerima hasil keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI beberapa hari lalu.
“Sejumlah pejabat Dikbud tersebut disanksi karena melanggar netralitas saat Pilkada lalu. Termasuk mantan kepala dinas yang saat ini sudah pensiun,” ujar Erwan.
Dia menegaskan, ke empat pejabat tersebut bukan dicopot secara permanen. Melainkan diturunkan satu tingkat dari jabatan sebelumnya selama satu tahun sesuai dengan keputusan yang diterima. Saat ini, keempatnya telah ditempatkan dalam jabatan baru sebagai kepala seksi (kasi) di kantor kelurahan.
“Bukan dicopot, melainkan diturunkan satu tingkat selama setahun,” tutur Erwan.
Setelah itu saat ditanya apakah setelah satu tahun mereka dapat kembali menduduki jabatan semula, Erwan menyebut hal tersebut belum dapat dipastikan karena bergantung denan mekanisme dan kebijakan yang berlaku nantinya.
“Kita lihat saja seperti apa mekanismenya nanti,” singkat Erwan.
Sekedar informasi, untuk mengisi kekosongan jabatan di Dikbud, Pemkab Rejang Lebong akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pengisian jabatan definitif dalam waktu dekat. (JP)
























