“Berdasarkan definisi itu, kegiatan usaha terdakwa bukanlah usaha perbankan. Terdakwa hanya membuka arisan uang yang kemudian berkembang menjadi penghubung yang mempertemukan pemilik modal dengan pemakai modal,” kata Hidayat dalam argumentasi pembelaannya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah penerapan Pasal 492 KUHP baru mengenai penipuan. Hidayat sebelumnya menilai pasal tersebut tidak semestinya diterapkan terhadap perkara yang laporan pidananya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum pada 2024.
“Jika peristiwa yang dilaporkan terjadi sebelum berlakunya ketentuan pidana baru, penerapan hukum harus memperhatikan asas hukum pidana, termasuk ketentuan mengenai waktu terjadinya tindak pidana,” tutur Hidayat.
Dia bahkan menilai penggunaan Pasal 492 KUHP baru oleh JPU merupakan kekeliruan penerapan hukum. Sebab, menurut versi pembelaan, laporan mengenai dugaan penipuan telah disampaikan kepada Polres Rejang Lebong pada Februari 2024, sementara penyidikan perkara baru dimulai pada 2026.
Karena itu, Hidayat sebelumnya berpendapat ketentuan hukum yang seharusnya digunakan harus mengacu pada hukum yang berlaku ketika perbuatan pidana tersebut terjadi, bukan semata-mata berdasarkan waktu penyidikan dilakukan.























