Namun, seluruh argumentasi tersebut belum mampu menggugurkan perkara pada tahap putusan sela.
Dengan ditolaknya nota perlawanan, kini perdebatan hukum yang sebelumnya berkutat pada sah atau tidaknya dakwaan akan bergeser ke pembuktian substansi perkara. JPU akan mendapatkan ruang untuk membuktikan seluruh dakwaannya, sementara pihak terdakwa melalui penasihat hukum akan mendapatkan kesempatan untuk menguji alat bukti dan konstruksi perkara yang dibangun jaksa.
Bagi publik, putusan sela ini sekaligus menjadi titik penting untuk melihat apakah pasal-pasal yang dipersoalkan kuasa hukum benar-benar dapat dibuktikan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Sebab, keberatan penasihat hukum mengenai dugaan salah penerapan pasal tidak serta-merta gugur hanya karena nota perlawanan ditolak. Sebaliknya, argumentasi tersebut kini akan berhadapan langsung dengan pembuktian di persidangan.
Selain itu, Hidayat juga memastikan pihaknya akan tetap mengikuti proses persidangan dan mempertahankan pembelaan terhadap kedua terdakwa.























