“Agenda sidang hari ini putusan sela. Hakim menolak nota perlawanan advokat terdakwa dan perkara akan dibuktikan di pokok perkara. Kita ingin terdakwa segera dibebaskan,” ujar Hidayat.
Dia menegaskan, sejak awal pihaknya berpandangan bahwa dakwaan JPU berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapan hukum. Salah satu yang disorot adalah penggunaan ketentuan terkait penghimpunan dana masyarakat atau aktivitas sektor keuangan terhadap kegiatan usaha yang menurutnya tidak masuk dalam kategori tersebut.
Dalam nota perlawanan sebelumnya, Hidayat menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan terdakwa bukanlah kegiatan perbankan maupun penghimpunan simpanan sebagaimana definisi dalam sejumlah ketentuan perbankan dan sektor keuangan.
Dia menguraikan, dana yang dihimpun dalam perkara tersebut, menurut versi pembelaan, tidak ditempatkan atau disimpan oleh terdakwa dalam bentuk simpanan sebagaimana dimaksud dalam aturan perbankan. Dana dari pemodal disebut langsung diserahkan kepada pihak yang menggunakan modal, sementara terdakwa berperan dalam mempertemukan pemilik modal dengan pemakai modal.
Atas konstruksi tersebut, pihak pembela menilai penerapan ketentuan terkait penghimpunan dana masyarakat perlu diuji secara ketat di persidangan.























