REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Perlawanan kuasa hukum dua terdakwa dalam perkara dugaan investasi bodong di Kabupaten Rejang Lebong kandas di meja hijau. Dalam agenda putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Curup, Selasa 8 September 2026, majelis hakim menolak nota perlawanan yang sebelumnya diajukan penasihat hukum terdakwa Linda Natalia (LN) dan Dayat Raharja (DR).
Dengan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Artinya, keberatan penasihat hukum terkait dugaan kekeliruan penerapan pasal dan ketidakjelasan dakwaan tidak menghentikan proses persidangan.
Putusan ini menjadi babak lanjutan setelah sebelumnya kuasa hukum kedua terdakwa mempersoalkan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penasihat hukum menilai terdapat sejumlah persoalan fundamental dalam dakwaan, mulai dari dugaan dakwaan yang kabur atau obscuur libel, kedudukan pelapor yang dipersoalkan, hingga penggunaan pasal alternatif yang dinilai tidak tepat.
Sebagaimana disampaikan Kuasa hukum (advokat) terdakwa, M. Hidayat, S.H., M.H., usai persidangan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim, meskipun tidak sependapat dengan pertimbangan yang diberikan.
Menurut dia, keberatan yang mereka ajukan bukan semata-mata untuk mengulur proses persidangan. Pihaknya justru mempertanyakan sejak awal apakah pasal-pasal yang digunakan JPU benar-benar sesuai dengan karakteristik perbuatan yang didakwakan kepada kedua terdakwa.























