REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Kasus pengeroyokan pelajar hingga lumpuh di Rejang Lebong nampaknya menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari HMI Cabang Curup.
Bagaimana tidak, Pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Curup Rabu 4 Juni 2025 kemarin, vonis terhadap salah satu pelaku pengeroyokan tersebut sangat jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yakni hanya berupa pidana bersyarat pelayanan masyarakat, dimana pelaku hanya diwajibkan untuk membersihkan Masjid At-Taqwa yang beralamatkan di Desa Pugguk Lalang Kecamatan Curup Selatan selama 60 jam.
“Kita semua tahu, korban pengeroyokan menderita cacat seumur hidup akibat tindakan brutal yang dilakukan para pelaku. Tapi kok para pelaku hanya dihukum bersih-bersih masjid. Tentu keputusan ini menyakitkan bagi keluarga korban, dan menyakitkan bagi masyarakat yang masih percaya pada keadilan. Sudah jelas keputusan ini bisa dianggap mencederai keadilan yang ada,” ujar Ketua HMI Cabang Curup M. Dio Putra.
Dio mengatakan, pihaknya bukan bicara soal membalas, tapi bicara tentang keadilan yang harus proporsional.























