Jumat, April 17, 2026

MENANGGAPI MUTASI ASN REJANG LEBONG

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Menanggapi soal demosi PNS dan PNS non job berdasarkan Surat BKN Nomor : 1110/B- AK.02.02/SD/F.IV/2024 tertanggal 16 Februari 2024. Tentang Evaluasi Pelantikan Sumpah/Janji 139 (Seratus tiga puluh Sembilan) PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam surat dari BKN yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Yani Rosyani itu menyebutkan. Dari 139 PNS tersebut terdapat 55 PNS memiliki pengalaman dalam jabatan administrator, pengawas, jabatan fungsional, dan pelaksana kurang dari tiga sampai empat tahun, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

- Advertisement -

Berdasarkan surat BKN tersebut, mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terdapat kekeliruan dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Melalui surat BKN tersebut terhadap 55 PNS yang dilantik dalam jabatan Administrator, Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana, tidak memiliki pengalaman sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tentang Manajemen PNS. Jika tidak ditindaklanjuti dan dikembalikan ke jabatan semula sampai dengan tanggal 26 Maret 2024, Jika tidak, maka pejabat penggantinya akan dilakukan pemblokiran data kepegawaiannya pada SIASN atau Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Rejang Lebong telah melakukan mutasi tidak sesuai dengan peraturan-perundangan. Hal ini akan mempengaruhi kinerja-kinerja instansi pemerintahan terutama kedinasan dalam mengupayakan optimalisasi pelayanan, beserta kemajuan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong. Banyak dampak yang merugikan dari mutasi tersebut yang bisa dikatakan dalam angka yang cukup besar.

Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, hendaknya lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan yang berperan sebagai Pejabat Pembinaan Kepegawaian. Sehingga Sumber Daya Manusia berimbang dan sesuai dengan bidang kedinasan, untuk meningkat integritas dan kapasitas guna menjadi pendorong kemajuan Kabupaten Rejang Lebong.

Mutasi yang dilakukan oleh pemerintah harus sesuai persyaratan sebagaimana Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Akan lebih baik jika Bupati Rejang Lebong mempertimbangkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh BKN. Sehingga tidak terdapat kerugian masyarakat, 55 PNS yang bersangkutan bahkan pemerintah daerah sekaligus. Dan tidak menimbulkan sengketa pada ranah peradilan, karena jika ada pejabat yang tidak menerima atas pelantikan dan sumpah jabatan tersebut dapat melakukan keberatan administratif dan gugatan pada PTUN.

- Advertisement -

Selain itu pada tanggal 8 maret 2024, Pemerintah juga melakukan pelantikan Pejabat Eselon II yang salah satunya adalah Kepala Dinas Dukcapil.

Yang dalam hal ini perlu dipertanyakan, apakah pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melakukan pelantikan telah sesuai dengan Permendagri No 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota. Karena dalam untuk melakukan pelantikan Kepala Dinas Dukcapil harus melalui usulan Bupati melalui Gubernur dan dengan prosedur seleksi sebagaimana pasal 5, pasal 6, dan pasal 7 Permendagri No 60 Tahun 2021.

Dan jika tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur dalam Permendagri No 60 Tahun 2021, akan terdapat sanksi pemutusan jaringan komunikasi data sesuai dengan pasal 28 ayat 2 Permendagri No 60 Tahun 2021. Yang tentunya akan menghambat jalannya administrasi kependudukan dan merugikan masyarakat.

Untuk meningkat integritas dan kapasitas guna menjadi pendorong kemajuan Kabupaten Rejang Lebong pelaksanaan mutasi, promosi di dasarkan oleh ketentuan yang berlaku, sehingga tertib administrasi dan patuh pada hukum. (**)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

Advertisement

spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

SMANSA League 2026 dan Seleksi O2SN Dimulai : Jaring Atlet Berprestasi dengan Sportivitas, Solidaritas...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Sekolah Menengah Akhir (SMA) Negeri 1 Rejang Lebong kembali menggelar kegiatan SMANSA League 2026 yang menjadi agenda rutin sekolah, sekaligus menggelar...

FLS3N SD di Rejang Lebong Digelar Secara Daring, Dewan Turut Soroti Transparansi Penilaian

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2026...

Kejari Rejang Lebong Gencar Sosialisasikan Penerangan Hukum di Lingkungan Kesehatan : Sasar 21 Puskesmas

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Guna meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan pelayanan kesehatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terus menggencarkan kegiatan penerangan dan sosialisasi hukum terhadap...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Plt Bupati Rejang Lebong Paparkan Dampak Bencana Puting Beliung dalam Rakor...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terus memperkuat koordinasi dalam penanganan bencana alam. Hal ini terlihat saat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang...

Kepahiang

Program Pelatihan Kerja Gratis Kembali Dibuka, BLK Kepahiang Perketat Seleksi Peserta,...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - UPTD Pelatihan Kerja atau Balai Latihan Kerja (BLK) Kepahiang kembali membuka program pelatihan keterampilan atau pelatihan kerja gratis bagi masyarakat di...

Bengkulu

MAKNA DISSENTING OPINION BAGI PENCARI KEADILAN

(Berkaca Dari Perkara Korupsi Mega Mall) Abdusy Syakir “Di ruangan tempat orang-orang dengan suara bulat mempertahankan KONSPIRASI keheningan, satu kata KEBENARAN terdengar seperti tembakan pistol” @Czeslaw...

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id