REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Setelah sebelumnya dua orang ASN ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali menetapkan tersangka baru pada kasus kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan makan dan minum pasien non pasien di RSUD Rejang Lebong periode 2022-2023.
Kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara (KN) hingga Rp 2.3 miliar ini ikut menyeret nama dr. Rheyco Victoria, S.P (RV) yang merupakan mantan Direktur RSUD Rejang Lebong pada tahun tersebut sebagai tersangka baru.
Rheyco ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti bersalah usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kantor Kejari Rejang Lebong, Kamis 18 September 2025.
“Berdasarkan dua alat bukti yang kita kumpulkan, RV kita tetapkan menjadi tersangka baru sebagai pengguna anggaran pada kegiatan pengadaan makan dan minum di RSUD Rejang Lebong periode 2022-2023,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rejang Lebong, Hironimus Stafanao, SH.
Dia menegaskan, pihaknya akan menjalankan prosedur sesuai dengan kebutuhan lebih lanjut untuk menindaklanjuti kasus ini. Baik itu dengan melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan, maupun tindakan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
“Untuk lebih lanjut akan kita lihat dulu seperti apa kebutuhannya, namun pada kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Sementara itu Tsk saat ini kita titipkan di LP selama 20 hari,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Rabu 3 September 2025.
Kedua tersangka tersebut ialah Dwi Prasetyo, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan BLUD anggaran 2022–2023, Serta Rianto ASN RSUD Rejang Lebong yang diketahui sebagai pemilik CV Agapi Mitra.
Keduanya resmi menjadi tahanan Kejari setelah terbukti bersalah lantaran terlibat langsung pada kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum pasien serta non pasien di RSUD Rejang Lebong pada tahun 2022-2023.
Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H, M.H menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum.
Dari hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan sejak siang, keduanya terbukti melanggar hukum dalam pelaksanaan pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien di RSUD Rejang Lebong tahun 2022 dan 2023 kala itu.
“Dari hasil audit yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kerugian keuangan negara (KN) sementara yang timbul dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 800 juta,” ujar Kajari.
Kajari juga menyampaikan, saat menjalani pemeriksaan, Dwi Prasetyo menjalani pemeriksaan akhir dengan dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik terkait perannya sebagai PPK.
Sementara untuk Rianto sendiri, dimintai keterangan soal keterlibatannya baik sebagai ASN maupun pihak swasta melalui perusahaan rekanan.
Bahkan tak hanya itu kata Kajari, pasca ditetapkannya Dwi dan Rianto sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi seiring berjalannya pemeriksaan.
“Penetapan tersangka ini murni penegakan hukum yang kita lakukan sesuai prosedur. Jika nantinya dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tentu tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan,” tutup Kajari.
Untuk diketahui, total anggaran pada kegiatan pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien tersebut mencapai Rp 2,3 miliar.
Anggaran tersebut terbagi menjadi dua tahap, yakni Rp 1 miliar pada tahun 2022 dan Rp 1,3 miliar pada tahun 2023. (JP)












































