Dimana dalam permohonan yang diajukan pihak Cabdin tersebut, berisikan 12 fakta yang mempengaruhi kenapa Kepala SMKN 2 Rejang Lebong harus dicopot dari jabatannya, diantaranya :
1. Awal Tahun 2024 ada laporan dari 3 orang P3K SMKN 2 RL ke Kantor Cabdin Wilayah II Curup, bahwa mereka diminta untuk setor uang kepada Kepala SMKN 2 RL. sejumlah Rp.10.000.000 per Orang untuk penempatan P3K.
2. Pada tanggal 3 Juni 2024 Bendahara BOS SMKN 2 RL an. Aisah melaporkan adanya penyalahgunaan Dana BOS oleh Kepala Sekolah.
3. Pada tanggal 24 September 2024 Pemanggilan Kacabdin Wilayah II Curup oleh Kejari Kabupaten Rejang Lebong terkait laporan dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan dana oleh Kepala SMKN2 RL. Kacabdin menghadiri panggilan ini bersama 2 orang pengawas SMK.
4. Pada langgal 10 Oklober 2024 Kepala SMKN 3 RL menyampaikan Sural ke Cabdin Wilayah II Curup bahwa ada P3K SMKN 3 RL an. Desnawati yang pada saat itu dalam keadaan hamil dan sudah menikah siri dengan Kepala SMKN 2 RL (Agustinus Dani DS, S.Pd., M.Pd).























