Dia juga menambahkan, sampai SK penempatannya keluar, sementara waktu Dani dibebas tugaskan dari mengajar dan diistirahatkan sementara.
“Saat ini sedang diupayakan, insya Allah secepatnya akan ada kabar lebih lanjut dari Dikbud Provinsi,” singkatnya.
Sekedar mengulas, Kepala SMKN 2 Rejang Lebong Agustinus Dani Dadang Sumantri, SPd, M.Pd resmi diberhentikan dari jabatannya oleh gubernur Bengkulu.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu dengan Nomor SK 593 Tahun 2025, tentang pemberhentian penugasan guru sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2025, dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Putusan pemberhentian dirinya juga berdasarkan surat permohonan dari pihak Cabang Dinas (Cabdin) Wilayah Kerja II Curup, yang ditandatangani oleh Kacabdin Inne Kristanti, SP, M.Si, yang ditujukan kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.























