REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Pengembangan dugaan kasus penyimpangan anggaran PDAM atau Perumda Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong tahun 2023-2024 masih terus bergulir. Sejumlah saksi satu persatu telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong guna memberikan keterangan.
Setelah mantan Sekda Yusran Fauzi dan Mantan Asisten I Setdakab Rejang Lebong Pranoto Madjid. Mantan Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Efendi, M.M juga turut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Dari pantauan Aspirasi Terkini, mantan orang nomor satu di Rejang Lebong itu tampak mengenakan kemeja kotak-kotak warna hitam cokelat, dengan memakai topi warna cream saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Kejari Rejang Lebong, Kamis 12 Februari 2026.
Namun saat dimintai keterangan oleh awak media, Syamsul menolak untuk diwawancara dan enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan terhadapnya.
“Silahkan langsung minta keterangan ke dalam saja (penyidik, red). Maaf kawan-kawan,” ungkapnya sambari berjalan menuju ke mobil.
Sementara itu Kajari Rejang Lebong Kiki Yonata, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, S.H, M.H menerangkan, mantan Bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi diperiksa sebagai saksi pada dugaan kasus Penyimpangan penggunaan anggaran PDAM tahun 2023-2024.
“Ya, saat ini beliau (mantan bupati, red) kita periksa sebagai saksi terkait dugaan kasus penyimpangan anggaran PDAM. Saksi lainnya juga turut kita panggil untuk memberikan keterangan,” ujar Kasi Pidsus.
Dia juga menegaskan, pihaknya berkomitmen akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Jika terbukti, maka akan dilanjutkan ketahap berikutnya. Namun sebaliknya, jika tidak terbukti maka kasus akan ditutup sesuai dengan hukum yang berlaku. Bahkan tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan tanpa intervensi atau campur tangan dari pihak lain.
“Kita pastikan tidak ada intervensi dari pihak lain untuk penanganan kasus Tipikor ini. Jika berdasarkan fakta yang berkembang terbukti, maka akan kita lanjutkan. Namun jika tak terbukti, maka akan kita tutup,” tandasnya. (JP)
























