10. Pada tanggal 17 Maret 2025 Kacabdin, Kasubag TU, Kasi SMK dan Pengawas SMK Cabdin Curup langsung datang ke SMKN 2 RL untuk mengkonfirmasi terkait permasalahan yang terjadi di SMKN 2 RL tersebut.
11. Pada tanggal 24 Maret 2025 adanya aduan dari PTT SMKN 2 RL bahwa mereka tidak menerima gaji dari Bulan Agustus 2024 sampai dengan Lebaran Idul fitri 2025 dan pada saat ini sudah tidak bekerja lagi dan belum menerima gaji tersebut.
12. Pada tanggal 15 Juni 2025 adanya berita di Media Sosial terkait Petisi dari 37 Guru, Honorer dan P3K SMKN 2 RL untuk mengganti atau menonaktifkan Kepala SMKN 2 RL Agustinus Dani DS, S.Pd., M.Pd.
Kesimpulan :
Berdasarkan laporan dan kejadian yang terjadi, bahwa Saudara Agustinus Dani DS, S.Pd., M.Pd selaku Kepala SMKN 2 RL tidak menjalankan Tugas dan Kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan Aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan baik dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, hubungan kerja antar Guru dan Siswa/i di Lingkungan Sekolah SMKN 2 RL.























