Senin, Februari 16, 2026

Ancam Tetangga dengan Senpi Rakitan, Petani Asal Rejang Lebong Terancam 20 Tahun Penjara

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Nekat mengancam tetangganya sendiri dengan Senjata Api (Senpi) rakitan jenis laras pendek, MA (41) petani asal Trans Bukit Merbau Desa Bukit Batu Kecamatan PUT Rejang Lebong dibekuk polisi.

Informasi terhimpun, MA diduga terpaksa mengancam dengan senpi lantaran tetangganya itu memiliki hutang sebesar Rp 150 ribu. Namun saat ditagih, yang bersangkutan tidak mau membayarnya dengan alasan sudah melunaskan nya. Dimana tetangganya itu mengaku, sudah membayar utang tersebut kepada rekan MA beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

Akan tetapi MA yang tidak tahu menahu perihal tersebut langsung mengancam tetangganya itu dengan senpi rakitan miliknya.

Kapolres Rejang Lebong AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kabag OPS AKP George Rudiyanto SMb MAP didampingi Kapolsek PUT Mansyur Daud Manalu, S menerangkan, pada hari Kamis 30 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 Wib Kanit res bersama dengan personel Polsek PUT mendapatkan informasi bahwa MA menyimpan senpi dengan ukuran panjang 35 cm, gagang terbuat dari kayu, dan terdapat 2 utas karet bekas ban dalam yang mengikat antara besi laras dengan gagang senpi.

Berdasarkan informasi itu, personel Polsek PUT langsung kelokasi untuk melakukan penyelidikan serta penggeledahan di rumah MA. Dan benar saja saat digeledah, personel yang bertugas menemukan senpi rakitan laras pendek di gulungan kasur yang terletak di kamar MA.

“Selain menyimpan senpi, kita mendapat informasi bahwa pelaku ini sempat mengancam tetangganya sendiri menggunakan senpi saat menagih hutang. Karena itu pelaku langsung kita amankan dengan dugaan perkara tindak pidana setiap orang tanpa izin memiliki, menyimpan, membawa senjata api tidak sesuai dengan tempat dan profesinya,” ujar Kapolsek.

- Advertisement -

Kapolsek menambahkan, dari pengakuan pelaku senpi yang dibawanya itu milik temannya, serta digunakan untuk berjaga-jaga maupun untuk mengusir hewan buas yang berkeliaran. Bahkan pelaku menjelaskan, dirinya baru meminjam senpi tersebut selama setahun, dan baru meledakkannya sebanyak 4 kali.

“Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun,” tutup Kapolsek. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

spot_img

NEWS UPDATE

Mudahkan Akses Petani, Kodim 0409/Rejang Lebong Rehab Jembatan Melalui Program TMMD

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 hingga saat ini terus berlanjut. TNI hadir untuk membantu masyarakat di Desa Seguring Kecamatan...

Buka Akses Air Bersih, TMMD Kodim 0409/Rejang Lebong Bangun 5 Titik Sumur Bor

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Kodim 0409/Rejang Lebong ke-127 ini terus bwrlanjut. Kali ini Satgas membantu penyediaan kebutuhan air bersih...

TMMD Kodim 04/09 Rejang Lebong Bedah 5 Unit Rumah Tidak Layak Huni

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127, Kodim 0409/Rejang Lebong membedah 5 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Kepahiang

Bengkulu

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Dedy Hardiansyah Putra “Sekretaris PWI” Nahkodai JMSI Provinsi Bengkulu Periode 2025 – 2030

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu, Dedy Hardiansyah Putra, dipercaya untuk menahkodai Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu periode...

Maraknya Kasus Perbankan, Kinerja OJK Bengkulu jadi Sorotan

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Rentetan kasus perbankan yang terjadi di wilayah Provinsi Bengkulu saat ini tuai sorotan publik. Dimulai dari kasus korupsi di Bank Bengkulu...

JMSI Kecam Arogansi Humas OJK Bengkulu, Riki : Main ‘Kick’ Wartawan Itu Tindakan Primitif

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan oknum Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu terhadap...

Fraksi Golkar Setujui Raperda APBD Tahun 2026 Provinsi Bengkulu Disahkan jadi Perda dengan Catatan, Ini Kata Mahdi Husen!

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 disahkan menjadi Perda. Hanya saja...

PMII Cabang Curup Turut Mengecam Keras Penembakan Lima Petani di Pino Raya Bengkulu Selatan

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Curup turut menyatakan sikap keras terkait insiden penembakan lima petani di Desa Kembang Seri,...

HMI Cabang Curup Kecam Penembakan Petani Pino Raya, Desak Pemerintah dan APH Usut Tuntas Pelaku

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Insiden penembakan terhadap lima petani di Pino Raya, Bengkulu Selatan, pada Senin (24/11/2025) kembali memunculkan sorotan tajam terhadap persoalan agraria di...

Mahasiswa Sosiologi FISIP UNIB Gelar Literasi Hukum Perlindungan Hak Individu dengan Gangguan Kesehatan Mental

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bengkulu menggelar kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk “Literasi Hukum untuk...

Sunat Honor TKS, Mantan Kasat dan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Divonis 5 Tahun Penjara

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Akhmad Rifai bersama mantan bendaharanya Jaya Mirsa, divonis 5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi dengan...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id