REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Nekat mengancam tetangganya sendiri dengan Senjata Api (Senpi) rakitan jenis laras pendek, MA (41) petani asal Trans Bukit Merbau Desa Bukit Batu Kecamatan PUT Rejang Lebong dibekuk polisi.
Informasi terhimpun, MA diduga terpaksa mengancam dengan senpi lantaran tetangganya itu memiliki hutang sebesar Rp 150 ribu. Namun saat ditagih, yang bersangkutan tidak mau membayarnya dengan alasan sudah melunaskan nya. Dimana tetangganya itu mengaku, sudah membayar utang tersebut kepada rekan MA beberapa waktu lalu.
Akan tetapi MA yang tidak tahu menahu perihal tersebut langsung mengancam tetangganya itu dengan senpi rakitan miliknya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kabag OPS AKP George Rudiyanto SMb MAP didampingi Kapolsek PUT Mansyur Daud Manalu, S menerangkan, pada hari Kamis 30 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 Wib Kanit res bersama dengan personel Polsek PUT mendapatkan informasi bahwa MA menyimpan senpi dengan ukuran panjang 35 cm, gagang terbuat dari kayu, dan terdapat 2 utas karet bekas ban dalam yang mengikat antara besi laras dengan gagang senpi.
Berdasarkan informasi itu, personel Polsek PUT langsung kelokasi untuk melakukan penyelidikan serta penggeledahan di rumah MA. Dan benar saja saat digeledah, personel yang bertugas menemukan senpi rakitan laras pendek di gulungan kasur yang terletak di kamar MA.
“Selain menyimpan senpi, kita mendapat informasi bahwa pelaku ini sempat mengancam tetangganya sendiri menggunakan senpi saat menagih hutang. Karena itu pelaku langsung kita amankan dengan dugaan perkara tindak pidana setiap orang tanpa izin memiliki, menyimpan, membawa senjata api tidak sesuai dengan tempat dan profesinya,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, dari pengakuan pelaku senpi yang dibawanya itu milik temannya, serta digunakan untuk berjaga-jaga maupun untuk mengusir hewan buas yang berkeliaran. Bahkan pelaku menjelaskan, dirinya baru meminjam senpi tersebut selama setahun, dan baru meledakkannya sebanyak 4 kali.
“Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun,” tutup Kapolsek. (JP)












































