(Berkaca Dari Perkara Korupsi Mega Mall)
Abdusy Syakir
“Di ruangan tempat orang-orang dengan suara bulat mempertahankan KONSPIRASI keheningan, satu kata KEBENARAN terdengar seperti tembakan pistol” @Czeslaw Milosz
PENGANTAR
Harapan bagi para pencari keadilan setidaknya bagi 7 orang Terdakwa dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian Negara atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang diatasnya berdiri Mega Mall dan PTM (perkara dispilt) setidaknya sedikit terobati, manakala Kamis 12 Maret 2026 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Sahat Saur Parulian Banjarnahor, SH, MH sebagai Ketua Majelis dan 2 orang Hakim anggota lainnya memberikan pendapat yang berbeda atas 7 orang Terdakwa atau yang dikenal dalam praktek peradilan dengan istilah Dissenting Opinion. Meskipun pada akhirnya sebagai Ketua Majelis yang menangani perkara ia harus “tunduk dan kalah” pada mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dimana 2 anggota majelis lain menyatakan terbukti bersalah dan putusan akhir pada pokoknya menyatakan bahwa para Terdakwa “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah” melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) hurup a hurup b, ayat (2), ayat 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan memberikan hukuman baik membayar sejumlah uang Penganti ataupun denda.























