REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Sehubungan dengan laporan polisi yang dilayangkan ‘Agustinus Dani’ mantan Kepsek yang diberhentikan beberapa waktu lalu, 37 guru dan staf yang ada di SMKN 2 Rejang Lebong buka suara dan menanggapi laporan tersebut.
Para guru dan staf yang bersangkutan menyatakan siap menghadapi proses hukum yang tengah berjalan secara kooperatif.
“Kami sangat menghargai laporan yang dilayangkan oleh mantan Kepsek kami itu, serta tetap menghormati proses hukum. Jika laporan itu nantinya berlanjut ke pengadilan, kami akan bersikap kooperatif dan bertanggung jawab atas petisi yang kami buat,” ujar Alexander Leo Fermadi perwakilan salah satu guru yang membuat petisi, Rabu 30 Juli 2025.
Hanya saja kata Alex, pihaknya sangat menyayangkan langkah hukum yang diambil Agustinus tersebut.
Dia menegaskan, setiap poin dalam petisi yang dibuat oleh para guru itu disertai bukti konkret, termasuk tanggal pembuatan dokumen yang sempat dipersoalkan dalam laporan hukum.
“Apa yang menjadi tuntutan beliau (Agustinus Dani, red) itu semuanya ada dan sudah kita penuhi. SK pemberhentian beliau dikeluarkan berdasarkan telaah Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan dan diputuskan oleh gubernur, bukan semata karena petisi kami. Namun jika memang proses laporan ini akan terus berlanjut, kami akan menyiapkan semua bukti yang kami miliki untuk mengungkap kebenaran,” tegasnya.
Bahkan Alex juga menyebut, bahwa pihak guru sebenarnya bisa saja lebih dulu melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Agustinus ke jalur hukum, namun mereka masih memikirkan sisi kekeluargaan.
Bahkan kat dia, para guru juga memastikan akan mengikuti arahan dari pimpinan sekolah yang baru (Plt Kepsek), serta pihak Cabdin Rejang Lebong selaku naungan atu pimpinan diatasnya lagi.
“Yang harusnya melapor ke polisi itu kami, namun sudah terlanjut pak Dani yang melaporkan kami para guru terlebih dahulu ke polisi. Jadi kita hadapi saja proses hukum yang tengah ditempuhnya,” tutup Alex.
Untuk diketahui, Mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong Agustinus Dani, didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Arie Kusumah & Partners, melaporkan 37 guru dan staf SMKN 2 Rejang Lebong ke Polda Bengkulu.
Mereka menuding petisi yang dilayangkan para guru mencemarkan nama baik kliennya. Salah satu nama yang disorot dalam laporan adalah inisial ALP, yang disebut sebagai bagian dari tenaga pengajar di sekolah itu. (JP)












































