Dia menjelaskan, temuan yang belum diselesaikan akan tetap tercatat dalam rekapitulasi hasil pemeriksaan. Apabila tidak segera dituntaskan, nilai TGR yang belum diselesaikan berpotensi terus terakumulasi dari tahun ke tahun.
Erik menegaskan, batas waktu tindak lanjut yang diberikan telah terlewati. Oleh sebab itu, persoalan TGR di lingkungan DPRD Rejang Lebong kini tercatat dalam rekap laporan hasil pemeriksaan dan tidak dapat begitu saja dikembalikan kepada Inspektorat untuk ditangani seperti pada tahap awal.
“Sejak LHP diterbitkan, kami telah melakukan pemanggilan dan menyampaikan surat kepada aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan melalui Sekretariat DPRD Rejang Lebong. Langkah tersebut dilakukan, sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti temuan BPK sesuai kewenangan yang dimiliki Inspektorat,” terangnya.
ASN Keberatan Setelah Batas Waktu Terlewati
Di tengah persoalan tersebut, muncul keberatan dari sejumlah ASN terkait nilai TGR yang dibebankan kepada mereka. Sebagian pihak disebut mempertanyakan kesesuaian nilai yang tercantum dalam temuan tersebut.























