REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Persoalan tuntutan ganti rugi (TGR) senilai Rp1,7 miliar di lingkungan DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, masih terus berlanjut. Dari total nilai tersebut, dana yang telah disetorkan ke kas daerah baru berkisar Rp400 juta hingga Rp500 juta.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Erik Rosadi, menegaskan bahwa TGR tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, penyelesaian temuan harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurut Erik, Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah melakukan tindak lanjut terhadap temuan tersebut sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Namun, kewenangan Inspektorat dalam menindaklanjuti temuan itu memiliki batas waktu. Setelah melewati tenggat 60 hari yang diberikan, persoalan tersebut tidak lagi berada dalam kewenangan penanganan rutin Inspektorat sebagaimana pada masa tindak lanjut awal.
“Temuan tersebut berasal dari BPK, sehingga sudah seharusnya kita tindak lanjuti. Selama 60 hari, kami sebagai APIP menindaklanjuti hal tersebut. Namun, karena sudah melewati 60 hari, persoalan itu masuk dalam rekap laporan hasil pemeriksaan,” ujar Erik.























